Chanel TANPARAGI mendalami masalah lika liku pendirian rumah ibadah di Indonesia karena maraknya penutupan rumah ibadah umat Kristen dalam beberapa bulan terakhir ini, apalagi beredarnya di sosmed usaha penutupan itu dilakukan oleh kelompok intoleran. Chanel TANPARAGI mengundang narasumber untuk menjawab keluhan dan harapan umat dalam diskusi yang berdurasi lebih dari 3 jam itu dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2020. Hadir dalam diskusi Sekjen DPP MUKI Pdt. Ega Mawardin, MTh dan Anggota LBH MUKI Tristiarini Maegaretha Olivia, SH., MH mewakili Tim LBH MUKI dan seorang praktisi kemasyarakatan Yudi Mulyana.
Dalam kesempatan dibeberapa bagian diskusi Sekjen DPP MUKI Ega Mawardin menguraikan dengan jelas kendala dalam membangun rumah ibadah, salah satu diantaranya adalah pemahaman tentang PB2M yang dipraktekkan di masyarakat yang mengabaikan tujuan baik PB2M itu. Sikap pimpinan Pemda yang tidak berupaya menfasilitasi umat dalam penyediaan tempat ibadah dan juga peran FKUB yang besar dan menentukan bisa tidaknya rumah ibadah didirikan.
Ketika ditanyakan sikap MUKI terhadap PB2M itu, Ega Mawardin mengatakan bahwa upaya untuk mencabut PB2M itu sudah final dan dilakukan gugatan ke MA memang ada informasi dan menjadi kendala karena sudah pernah digugat tapi ditolak oleh MA. Tapi MUKI berupaya untuk menyiapkan altenatif lain yaitu mendorongnya jadi UU agar ada sanksi hukum atau pidana bagi mereka yang melakukan penutupan atau pelarangan mendirikan rumah ibadah dan peribadatan.
Tristiarini Maegaretha Olivia, SH., MH mewakili Tim LBH MUKI yang juga seorang advokad di Jakarta, membahas secara terinci faktor-faktor hukum dari PB2M. Mulai dari komposisi pengurus FKUB, persyaratan persetujuan serta penyelesaian sengketa. Menurut Tristiarini apapun yang dilakukan dan jikapun ada yang menghambat tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar sehingga berdirinya rumah ibadat ditentukan ditangan masyarakat.
Lebih lanjut advokat dari LBH MUKI ini berpendapat memang harus ada itikat baik semua pihak mau merubah atau setidaknya menyempurnakan titik lemah peraturan ini. Apa jadinya bahwa hak untuk memiliki tempat beribadah ditentukan di tangan sekelompok orang orang tertentu yang dapat saja berjiwa intoleransi, lanjutnya.
Yudi Mulyana sebagai pengamat menyatakan bahwa pada dasarnya PB2M itu tujuannya baik dan mulia. Harapannya komunikasi yang baik dapat mencairkan kekakuan antara semua pihak jika dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Penulis/Edt:MZ