Syalom!
Kebebasan beragama dan melaksanakan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara dijamin Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Konsekuensi logis dari jaminan itu, negara mesti menjamin warga negara mendirikan rumah ibadah untuk warga negara melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Untuk itulah maka DPP MUKI (Dewan Pimpinan Pusat Majelis Umat Kristen Indonesia) yang dipimpin oleh Bapak Djasarmen Purba, S.H./ ketum dan Pdt. Drs. Mawardi Zega, M.Th./ sekjen, berketetapan hati melakukan “arak-arakan perjuangan keadilan” pada hari Senin/ 30 Maret 2020 ke Mahkamah Agung / MA sekaligus menyampaikan tuntutan agar SKB 2 / 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut dicabut Pemerintah demi keadilan sosial bagi segenap bangsa Indonesia.
DPP MUKI sudah membentuk Tim Pengacara dalam koordinasi Ketua Tim, Bapak Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H. dengan puluhan Anggota Tim.
Bagi Ibu/Bapak/Saudara yang sudah memiliki brevet pengacara/ advocad dan peduli pada kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dapat mengambil bagian dalam perjuangan ini sebagai Anggota Tim. Jika merasa terpanggil, silahkan menghubungi Ketua LBH MUKI, Ibu Theresia Purba, S.H. notel 081315763958.
Terimakasih atas perhatian Ibu/Bapak/ Saudara merespon ajakan ini.
Horas, mejuah-juah, njuah-juah!
Jerry R. Sirait
(Sekretaris Dewan Pengawas MUKI Pusat).
Cc
– Ketum & Sekjen DPP MUKI;
– Ketua LBH MUKI