Salah satu cara membangun organisasi adalah dengan menjaganya agar ia berjalan pada mekanisme kerja yang telah ditetapkan bersama. MUKI adalah organisasi keumatan Kristen yang harus dijaga para pengurusnya agar berjalan baik dan tidak menyimpang ke kanan dan atau ke kiri ataupun berkelok-kelok sesuai keinginan semata, tetapi benar-benar sesuai visi dan misi yang telah diatur dalam anggaran dasar organisasi.
Menjaga organisasi adalah dengan cara mengikuti aturan main internal dan sesuai dengan undang-undang yang dikhususkan untuk itu yaitu UU No.17 tahun 2013 tentang ormas. Salah satu ketentuan UU Ormas adalah memenuhi jumlah dan formasi kepengurusan diantaranya menyebutkan bahwa DPP Nasional harus membentuk DPW di Provinsi dan DPW harus membentuk DPD di Kabupaten dan DPD harus membentuk Pimpinan Kecamatan. Kata harus sama artinya wajib yaitu jika tidak mampu membentuk pengurus secara berjenjang berarti tidak mampu menjalankan aturan UU, jika hal ini terjadi maka pengurus yang tidak bisa menjalankan UU harus diganti agar tak menghambat kegiatan organisasi secara nasional.
Untuk menjaga organisasi itulah maka DPP MUKI melaksanakan rapat pada tanggal 2 Desember 2019 dalam menjalankan UU tersebut yaitu evaluasi kepengurusan secara nasional. Evaluasi itu diberi judul pemenuhan portofolio kepengurusan. Dengan terpenuhinya portofolio secara nasional akan menjadikan MUKI sebagai satu-satunya organisasi kemasyarakatan Kristen saat ini yang bersifat umum.
Dengan menjaga organisasi supaya tercapai tujuannyamaka DPP MUKI melakukan rapat-rapat secara berjenjang termasuk dua rapat yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2019 yaitu: Rapat Konsultasi DPP MUKI dengan Dewan Pengawas berlangsung dari pukul 10.00-12.00 yang dihadiri oleh Ketum Djasarman Purba, Sekjen Mawardin Zega, Wasekjen Joice Raranta dan Sekretaris Dewan Pengawas Jerry Rudolf Sirait. Rapat berikutnya adalah Rapat Pleno DPP MUKI ke-3 di tahun 2019 yang berlangsung dari pukul 14.30-18.00 dipimpin oleh Ketum dan Sekjen dihadiri oleh Wakil Ketua Umum dan Ketua dan Anggota Departemen.
Dari 2 rapat tersebut disimpulkan bahwa MUKI harus terus menata dan menjaga organisasi MUKI sesuai dengan Undang-Undang, karenanya kalau ada pengurus yang tidak bisa memenuhi ketentuan organisasi maka perlu dilakukan pembinaan dan atau penyempurnaan kepengurusan organisasi. DPW dan DPD yang tidak bisa membentuk kepengurusan Pleno DPP menegaskan DPW dan DPD tersebut selanjutnya di tutup saja.
Disamping itu keputusan lain adalah terjadinya pwrgantian di jajaran Pengurus Harian dengan mengganti Wasekjen 3 dengan mengangkat Fatmawati Manao sebagai Wasekjen 3. Perubahan kepengurusan selanjutnya di tingkat Departemen akan dilakukan di bulan Januari 2020. Semoga MUKI dapat melaksanakan amanat rapat.
#mukidamaimukijaya
Penulis/Editor: [MZ]