MUKI.OR.ID-Jakarta – Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) melalui Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat MUKI menyampaikan protes terhadap sikap masyarakat pemerintah setempat tentang viralnya pelarangan melaksanakan ibadah Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Menurut Ketua Umum MUKI Djasarmen Purba, SH., pelarangan ini adalah bentuk tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi kelompok tertentu terhadap ibadah umat Kristen. Hal ini bukan yang pertama, tetapi terus saja berlanjut bahkan melalui spanduk-spanduk dan baliho untuk pelarangan ini.
Lebih lanjut Djasarmen Purba mengingatkan semua pihak terlebih pemerintah agar menampakkan pengayomannya dalam melindungi dan menjaga ibadah agama apapun yang melakukan upacara keagamaannya, bukan hanya Kristen saja, tetapi semua agama.

MUKI akan mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan solusi tentang hal ini, termasuk menulis surat ke instansi Pemerintah terkait, dalam rangka mencari penyelesaian agar hal seperti ini tidak perlu terulang setiap tahun. Demikian Ketum MUKI menjelaskan sikap MUKI.
Viralnya larangan ibadah natal di Sumatera Barat sesungguhnya dapat diatasi jika dari awal pemerintah setempat dapat turun tangan membantu proses sosialisasi akan pentingnya kerukunan antar umat beragama.
Ketum MUKI memesankan beberapa hal yang penting untuk dilakukan umat diantaranya agar umat Kristen di seluruh Indonesia mengadakan DOA Bersama tgl 23 Desember 2019 dan agar anggota Jemaat Gereja tetap mengadakan ibadah perayaan Natal tgl 24/25/26 Des 2019 dengan mengkoordinasikan dengan aparat keamanan setempat.
#mukidamaimukijaya
Penulis:[MZ]