Oleh: Pdt. Drs. Mawardin Zega, MTh *)
A. Pengantar
Negara yang maju adalah negara yang memberi ruang kepada masyarakatnya untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam membangun negaranya sendiri. Untuk itulah diberikan ruang kepada organisasi masyarakat untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Kehadiran organisasi masyarakat menjadi penting dalam proses memajukan dan memberdayakan anggotanya yaitu masyarakat.
Kamus Bahasa Indonesia memberikan defenisi organisasi massa atau ormas adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang mempunyai profesi yang sama. Perkembangan selanjutnya menyempurnakan defenisi tersebut dengan memberikan pengertian bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah organisasi yang didirikan atau dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Keberadaan organisasi masyarakatat muncul seiring dengan tumbuhnya organisasi masyarakat sipil (civil socyety). Awal sejarahnya berkembang pada masyarakat Barat bermula dari munculnya seorang orator pujangga Romawi bernama Cicero (106-43 SM) ialah orang pertama yang menggunakan istilah Societes Civilis atau masyarakat sipil.
Di abad ke-18 berkembang pengertian masyarakat sipil disamakan dengan negara (J J Rosseau 1712-1778) yang menyatakan salah satu fungsi negara adalah menjamin hak milik, kehidupan dan kebebasan para anggota-anggotanya. Perkembangan lebih lanjut terjadi ketika muncul Revolusi Industri dan berkembangnya Kapitalisme dengan adanya gerakan masyarakat sipil untuk membatasi kekuasaan negara. Itulah awal berkembangnya Civil Society atau organisasi kemasyarakatan. Kehadiran ormas yang mengambil bagian dalam penguatan masyarakat sipil terhadap kekuasaan negara mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan yaitu dengan dilibatkannya masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan negara.
Penguatan masyarakat sipil di Indonsia dimulai dari perubahan sosial ekonomi masa kolonial Belanda terutama ketika kapitalisme diperkenalkan oleh Belanda di Indonesia. Hasilnya adalah munculnya kesadaran baru dikalangan kaum terdidik Indonesia yang mendorong terbentuknya organisasi sosial moder di awal abad ke-20. Gejala ini memulai bersemainya Civil Society di Indonesia, muncul organisasi kepemudaan, keagamaan, bahkan gerakan untuk merdeka. Paska kemerdekaan (tahun 1950 an) perkembangan ormas mengalami kemajuan, tetapi seiring perubahan alam politik dan memasuki pemerintahan Orde Baru (tahun 1970 an) kehadiran organisasi masyarakat mengalami kesulitan dan bahkan cenderung diberangus termasuk kekuatan Perss. Setelah reformasi perkembangan ormas semakin baik dan semakin menunjukkan tempatnya yaitu ikut mengambil bagian dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara mencapai masyarakat yang adil dan makmur, damai dan sejahtera.
B. Ormas Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI)
Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan individu-individu beragama Kristen dari berbagai gereja dan profesi, dibentuk dengan maksud mewujudkan jalinan kemitraan, kerjasama, persekutuan dan aliansi yang solid bersama organisasi gereja dan lembaga komunitas Kristen untuk memperjuangkan kepentingan, hak dan tanggung jawab umat Kristen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Legalitas MUKI pada awalnya adalah Akta No.5 Jelly Eviana, SH., MH., tanggal 17 April 2015, disesuaikan hasil Munas dengan Akta No.14 Tanggal 28 Nopember 2016 Notaris Jeily Eviana, SH., MH. Badan Hukum MUKI dari Kemenhukham No.AHU.-0000657.AH.01.07 Tahun 2015. Pendaftaran organisasi MUKI pada Dirjen Polpum Kemendagri dengan Surat Tanggapan Pemberitahuan Organisasi dari Kemendagri No.220/4420/POLPUM tanggal 31 Desember 2015.
Karenanya konsolidasi program mesti dilaksanakan dalam kerangka kesepahaman mengenai tugas dan tanggung jawab MUKI. MUKI wadah berhimpun umat Kristen yang terpanggilan memperjuangkan kasih, keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan. MUKI bukanlah Gereja dan bukan lembaga gerejawi. MUKI bukanlah partai politik dan tidak akan menjadi partai politik. MUKI adalah forum dan wahana memperjuangkan hak-hak warga gereja di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk tanggung jawab politiknya.
MUKI sebagai ormas beridentitas Kristiani terus aktif dalam konsolidasi organisasi untuk penguatan kelembagaan. Upaya kerja keras dilakukan melalui kunjungan dan pembentukan pengurus di seluruh Indonesia. Dengan pertolongan Tuhan Yesus dimampukan memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan terbentuknya kepengurusan MUKI di 31 Provinsi dan Kabupaten/Kota di tiap provinsi. Sebagai organisasi yang berbasis anggota, MUKI terus merekrut pengurus dan anggota melalui pendaftaran anggota di seluruh Indonesia dan ditargetkan tahun 2019, MUKI sudah memiliki anggota tercatat/terdaftar sejumlah 210.750 orang.
Untuk menunjang kegiatan pemberdayaan anggota dan kepentingan umat, MUKI mendirikan 2 (dua) lembaga yaitu Koperasi MUKI Jaya Raya (Koperasi MUKI) dan Lembaga Bantua Hukum MUKI (LBH MUKI). DPP MUKI juga sedang mempersiapkan berdirinya Devisi CYBERMUKIFRENDS sebagai media kreasi pemuda dalam menyongsong era teknologi informasi. MUKI mempunyai rencana memperjuangkan hak yang berkeadilan untuk dapat dibangunnya Christian Centreprovinsi potensial atau provinsi unggulan diantaranya Provinsi Sumatera Utara di Pulau Sumatera, Provinsi DKI Jakarta di Pulau Jawa, Provinsi Kalimantan Barat di Pulau Kalimantan, Provinsi Sulawesi Utara di Pulau Sulawesi, Provinsi Nusa Tenggara Timur di Pulau Kupang, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di tanah Papua.
C. MUKI dalam kehidupan bergereja dan bermasyarakat
Tujuan dan fungsi kehadiran organisasi masyarakat menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 yaitu untuk pemberdayaan anggota dan fungsinya adalah menyalurkan kepentingan dan aspirasi anggotanya serta untuk berpartisipasi, memeluk, menjaga masyarakat persatuan bangsa dan pemelihara dan pelestari norma, nilai, etika berbangsa bernegara. Dengan demikian kehadiran organisasi masyarakat dalam hal ini MUKI dalam bidang kegiatan gereja dan masyarakat juga tidak terlepas dari menjalankan tujuan dan fungsi ormas itu sendiri yaitu pemberdayaan dan penyaluran aspirasi anggotanya dalam lingkungan bergereja dan bermasyarakat.
Bergereja adalah suatu aktifitas kehidupan umat yang berpusat pada ajaran-ajaran gereja dalam hal ini adalah tugas dan tanggung jawab sebagai anggota gereja (umat atau jemaat). Tugas gereja secara umum ada tiga yaitu koinonia atau pembinaan dari persekutuan orang yang sudah percaya kepada Yesus Kristus, diakonia atau pelayanan kasih kepada semua orang dan marturia atau pemberitaan kabar baik untuk semua orang. Kehidupan bergereja pada intinya berpusat pada tugas dan tanggung jawab gereja turut serta menyatakan kasih, keadilan dan kebenaran, perdamaian dan keutuhan ciptaan. Kehidupan bergereja turut memberitakan Injil, memberitakan kabar baik atau kabar kesukaan dan sukacita serta memperkenalkan politik kasih dan persaudaraan yang setara sebagai makluk ciptaan Tuhan.
Kehadiran MUKI sebagai organisasi kemasyarakatan satu-satunya yang umum dari umat Kristen yang anggota-anggotanya ada dan hidup dalam lingkup gereja (sebagai umat dan jemaat gereja) tentu juga harus dan turut serta mengambil bagian dalam menjalankan tugas-tugas gereja yang menjadi tanggung jawab umat Kristen. Tujuan dan fungsi ormas berupa pemberdayaan dan menyalurkan aspirasi dan hak-hak kesetaraan dan keadilan dapat berjalan dengan baik, dapat diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan kehidupan bergereja (berjemaat).
Warga gereja yang berhimpun di MUKI mestinya atau harusnya sebagai (bukan lagi proses) garam dan terang di tengah-tengah warga dunia. Menjadi garam berarti menjalankan tujuan dan fungsi ormas yaitu melarutkan diri bersama-sama, berjuang bersama-sama, memperjuangkan bersama-sama dengan warga gereja lain menjalankan tugas dan fungsi gereja sebagaimana yang diamanatkan Tuhan Yesus. Menjadi terang berarti menjalankan tujuan dan fungsi ormas yaitu sebagai panutan, sebagai teladan dalam beraktifitas yang terlihat di depan umum berupa etika politik dalam menjalankan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan umat untuk tugas dan fungsi gereja. MUKI hadir memberikan dukungan dan jaminan agar terpenuhi kepentingan umat dalam hidup keagamaannya baik jaminan pada pelaksanaan kegiatan kebebasan beragama maupun jaminan dalam kegiatan kebebasan beribadah. MUKI hadir untuk membantu gereja-gereja yang mengalami pergumulan pada tatanan sosial seperti pelarangan beribadah, penutupan rumah ibadah atau persekusi, aniaya umat/jemaat.
Sebagai organisasi kemasyarakatan MUKI adalah sahabat, mitra yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga keumatan lainnya. Dalam kontek kehidupan bergereja di Indonesia MUKI adalah mitra baga lembaga-lembaga gereja yang bergabung dalam aras nasional seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PG), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta di Indonesia (PGPI), Gereja Bala Keselamatan, Gereja Adven Hari Ketujuh, Gereja Babtis dan Gereja Ortodoks termasuk juga Sinode-sinode yang tergabung di dalamnya. MUKI juga menbangun hubungan yang baik dan strategis serta bermitra dengan lembaga keumatan lokal baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota seperti halnya PGIW, PGIS, MD PGPI dan MD PGLII dan lembaga-lembaga lainnya termasuk organisasi-organisasi sejenis yang ada di nasional dan ada di daerah-daerah termasuk juga sinode-sinode gereja-gereja lokal. Kemitraan yang dianut MUKI adalah kemitraan yang bersinergi saling menghargai dan menghormati masing-masing lembaga untuk bersama-sama menjalankan tugas dan panggilan sesuai bidang dan batasan yang menjadi tanggung jawab lembaganya masing-masing.
MUKI juga adalah mitra bagi organisasi masyarakat keumatan dari umat Kristen. Kehadiran MUKI bermitra dengan organisasi umat lainnya seperti Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Persatuan Intelegensia kristen Indonesia (PIKI), Gerekan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerekan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Badan Musyawarah Antara Gereja Nasional (Bamagnas) dan lembaga lainnya. Kerjasama dan kemitraan MUKI diarahkan untuk membangun semangat yang oukumenes dan injili, membangun tubuh Kristus yang Esa untuk kepentingan mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Berkaitan membangun hubungan dengan masyarakat secara umum yaitu umat beragama lainnya, MUKI telah memulai membangun jejaring SOSIAL dan bersinergi dengan berbagai organisasi masyarakat seperti Nadratul Ulama (NU), Muhamadyah dan juga lembaga lintas agama seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Tinggi Konfucu Indonesia (MATAKIN). Muki yang memiliki basis massa berupa anggota di seluruh Indonesia ditugaskan untuk menjaga kerukunan umat beragama agar satu dengan lainnya bergandengan tangan untuk menjaga keberagaman dan kemajemukan serta kebersamaan sebagai masyarakat Indonesia.
D. MUKI dalam membangun semangat berbangsa dan bernegara dalam NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kehendak sejarah yang harus dan tetap dijaga kebenradaannya. NKRI adalah bentuk negara kita yang merupakan puncak dari perjuangan pendiri negara Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. NKRI adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan dalam roh dan semangat dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Keberadaannya adalah final sebagai suatu negara.
Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diuji keberadaannya baik oleh agresi bangsa lain (Ingris dan Belanda) maupun oleh pemberontakan dalam negeri (Permesta, DI/TII, PKI) baik dari segi administrasi perundanga-undangan (Konstitusi RIS dan UUDS) maupn dari segi faham idiologi (bukan negara syariah, bukan juga negara hilafah). NKRI dalam perjalanan sejarah telah membuktikan dirinya bahwa warga negara Indonesia memilih hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Organisasi MUKI belajar terus menerus menata kelembagaan dan kemampuan organisasinya agar faham politik dan mengambil bagian dalam kegiatan politik praktis, menghasilkan kader-kader yang baik dan dapat berperan serta dan berpartisipasi penuh baik dalam organisasi masyarakat maupun dalam organisasi partai politik jika nantinya terjun dalam bidang politik dimana nantinya diharapkan dalam tindakannya dapat menghayati etika politik yang bersumber dari firman Allah dan kitab suci Alkitab.
Sebagai organisasi kemasyarakatan MUKI mengemban tugas dan fungsi sesuai UU Nomor 17 tahun 2013, pada Pasal 5 butir g dan h berbunyi; menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara. Sesuai UU tersebut maka organisasi MUKI baik pusat maupun daerah punya tugas yang penting yaitu; bagaimana menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; serta bagaimana agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
Membangun bangsa dan negara Indonesia yang kuat tidak terlepas dari bagaimana membangun manusia Indonesia yang memahami keberadaannya sebagai perekat bangsa dan bukan pemecah kesatuan bangsa. Di era pencapaian kemajuan informasi teknologi dan bekembangnya sosial media harusnya semakin memperkokoh NKRI, semakin terjaga persatuan dan kesatuan bangsa, bukan sebaliknya memecah kerukunan, menghancurkan idiologi bangsa. Berita bohong, fitnah, ujaran kebencian serta persekusi, berkembangnya intoleransi harusnya dapat dihapuskan keberadaannya dan ditiada dalam kamus kebersamaan berbangsa dan bernegara untuk keutuhan NKRI.
Kehadiran MUKI sepenuhnya bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sama dengan dengan berupaya dengan sungguh-sungguh memberdayakan tiap-tiap anggota MUKI di seluruh Indonesia agar memiliki kemampuan menjaga keutuhan NKRI. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sama dengan dengan membangun jaringan kebersamaan dengan semua lembaga organisasi lainnya untuk bersinergi dan bekerjasama dengan sungguh-sungguh dalam satu tujuan besar menjaga keutuhan NKRI.
E. Penutup
Sebagai bagian penutup, berbicara tentang peran Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dalam membangun kehidupan bergereja dan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang harus dilaksanakan, MUKI harus mengambil bagian, berperan aktif dan tidak hanya berpartisipasi, tetapi lebih dari itu yaitu berdiri di garis depan menjaga keutuhan ciptaan Allah yaitu umat manusia pada umumnya dan manusia Indonesia pada khususnya. MUKI harus berdiri di garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara di dalam bingkai persatuan dan kesatuan yang berbihneka tunggal ika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, dalam suatu negara yang menjalankan pemerintahan yang demokratis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MUKI hadir dan bersama-sama dengan semua elemen bangsa, bersama gereja-gereja, bersama organisasi keumatan, bersama lembaga lintas agama dan bersama seluruh rakyat Indonesia yang cinta damai, cinta keberagaman dan kemajemukan serta cinta kebersamaan sekalipun ada banyak perbedaan yang ada yang merupakan khasanah kekayaan baru bagi bangsa Indonesia untuk tetap maju bersama mempertahankan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(*Pdt. Drs. Mawardin Zega, MTh adalah Sekretaris Jenderal Majelis Umat Kristen Indonesia.
Mantul pak Sekjen