SUARAMUKI.Jakarta, Dewan Pengawas MUKI melangsungkan rapat pembahasan Peraturan Organisasi Tentang Dewan Pengawas yang dilaksanakan di Kantor DPP MUKI Cikini pada hari Rabu, 10 April 2019. Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Laksma TNI (Pur) Drs. Ir. Bonar Simangunsong, MSc dan hadir Anggota Dewan Pengawas: Ir SM Tampubolon, Brigjen TNI (Purn) Drs. Harsanto Adi M.Th , Dr. Denny Iskandar SE ,MM, CFP, CRMO, Drs. Johan Tampubolon, Drs. Jerry Rudolf Sirait, Drs. Winarno Ass, SH, MM.
Mewakili DPP MUKI Waketum Drs. Joni Pidel Patandung, MM., Sekjen Drs. Mawardin Zega, M.Th dan Wasekjen Pdt. Joice Ester Raranta, MTh.
Sebelum materi rapat didahului arahan Ketua Dewan Pengawas menyampaikan bahwa Dewan Pengawas adalah lembaga yang wajib ada di Ormas karena itu amanat UU, Dewan Pengawas adalah lembaga yang menjaga marwah dan roh organisasi, sebagai penjaga moral agar kebijakan organisasi berjalan sesuai tujuan. Lebih lanjut mengatakan Dewan Pengawas adalah lembaga yang memiliki kewenangan menjaga kode etik organisasi bahkan juga ikut memutuskan sanksi bagi yang melanggar kode etik tersebut.
Kegiatan rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 dan berakhir pukul17.00 memiliki agenda menyusun Peraturan Organisasi tentang Dewan Pengawas dan berhasil diselesaikan termasuk melakukan penyempurnaan di beberapa bagian. Dalam rapat juga disepakati struktur baru dan personalia Dewan Pengawas yaitu Ketua Dewan Pengawas: LaksmaTNI (Pur) Drs. Ir. Bonar Simangungsong, MSc., Wakil Ketua Dewan Pengawas: Drs. Winarno Ass, SH., MM., Sekretaris Dewan Pengawas: Drs. Jerry Rudolf Sirait dan sejumlah anggota lainnya.
Diharapkan dengan ditetapkannya PO tentang Dewan Pengawas maka mekanisme dan tata kelolah organisasi MUKI akan semakin baik ke depan termasuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
#mukidamaimukijaya
Penulis/Editor: MZ