MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Proyeksi Politik Indonesia 2045

by Editorial MUKI
March 20, 2020
in Artikel
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kontrak Sosial.

Sebelum mendirikan negara Republik Indonesia, rakyat Indonesia secara bersama-sama membuat kontrak sosial. Dan kontrak sosial itu adalah:  Pertama, Sumpah Pemuda, yang diikrarkan dalam Kongres Pemuda II, pada 28 Oktober 1928, di Jakarta, yang isinya: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kedua, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yang menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya; Ketiga,  Pembukaan UUD 1945. Di atas kontrak sosial inilah negara Republik Indonesia didirikan, dan oleh karena itu ketiga kesepakatan ini tidak boleh diubah, karena kalau diubah maka negara Republik Indonesia, negara Proklamasi 17 Agustus 1945 bubar.

Politik kebangsaan berlanjut.

Politik kebangsaan harus terus dilanjutkan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa, dan tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Ancaman, hambatan dan gangguan masih akan berlangsung lama, dan oleh karena itu dibutuhkan kesabaran serta ketekunan menghadapinya. Walaupun disadari politik kebencian/permusuhan akan merusak persaudaraan kebangsaan Indonesia, tetapi politik ini masih akan berlanjut, karena politisasi agama masih berjalan dan memberi keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu. Sebelum perubahan UUD 1945, yang berlangsung dari tahun 1999 sd 2002, MPR telah sepakat bahwa dalam perubahan ini Pembukaan UUD 1945 tetap, dan perubahan pasal-pasal mengacu pada Pembukaan UUD 1945. Kesepakatan ini memperlihatkan bahwa posisi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia semakin kuat; dan perbedaan diantara anak bangsa hanya pada penafsirannya, yang kemudian dimusyawarahkan untuk menghasilkan kesepakatan, yang kemudian ditetapkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Walaupun sekarang kita melihat posisi Pancasila sebagai dasar negara telah semakin kuat, tetapi ancaman terhadap Pancasila masih tetap kuat. Untuk menghadapi ancaman tersebut, politik kebangsaan harus terus diperkuat, dan untuk itu pemimpin negara di semua tingkatan hendaknya adalah nasionalis sejati, yang menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan lainnya, baik kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan partai, ataupun kepentingan golongan.

Pemilihan Umum dan Partai Politik.

Dalam negara demokrasi, pemerintahan berlangsung atas persetujuan rakyat. Penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Pemilihan umum yang demokratis adalah pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif, dan berkala. Pemilihan Umum adalah suatu prosedur demokrasi dengan berbagai fungsi yang saling terkait, antara lain: fungsi legitimasi politik, melalui pemilihan umum keabsahan penyelenggara negara ditegakkan, begitu pula kebijakan dan program yang dihasilkannya; fungsi pemilihan/penentuan penyelenggara negara, baik eksekutif maupan legislatif langsung oleh rakyat siempunya kedaulatan atas negara; fungsi mekanisme sirkulasi elite politik yang berlangsung secara damai; fungsi penjatuhan sanksi politik oleh rakyat kepada penyelenggara negara yang gagal dalam menjalankan tugasnya dengan tidak memilihnya kembali dalam pemilihan umum; dan fungsi pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan massal. Demokrasi berangkat dari asumsi, bahwa semua warganegara dewasa mampu ikut serta mengurus negara, sebagaimana mereka mampu mengurus dirnya sendiri. Mempelajari fungsi-fungsi  diatas, saya mengusulkan agar dalam Pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD sebaiknya dijalankan dengan sistem distrik dengan banyak anggota (multi member district system), misalnya disediakan antara 4 sd 10 kursi untuk tiap daerah pemilihan, agar partai politik berfungsi hanya sebagai pengusung calon anggota legislatif, tetapi penentuan siapa calon yang akan terpilih menjadi anggota legislatif, sepenuhnya ditentukan oleh pemilih. Suara diberikan hanya kepada calon, bukan kepada partai pengusung, sama halnya dengan pemilihan pimpinan eksekutif. Dan kalau di kemudian hari ada anggota legislatif yang berhalangan tetap, penggantinya adalah calon yang mendapat suara terbanyak selanjutnya. Dengan demikian, penerapan prinsip rakyat berdaulat atas negara tidak terhalang oleh keberadaan partai politik.

Pemilihan Umum dijalankan dua kali, yaitu Pemilihan Umum Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI dan DPD RI; dan Pemilihan Umum Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD; dan kedua Pemilihan Umum ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Pada tahun 2045 diharapkan: Demokrasi di Indonesia semakin mantap; jumlah partai politik berkurang menjadi 2 sd 4 partai; para politisi semakin cerdas dengan kinerja politik semakin baik; mekanisme   checks and balances semakin mantap. Dialog dan partisipasi politik masyarakat meningkat kualitasnya; politisasi agama berkurang; anggota TNI dan Polisi memperoleh hak memilih; sentimen premordial berkurang dan pilihan politik lebih berdasarkan prestasi kerja para calon dan partai politik. Partai politik menjadi lebih besar dan merakyat, dan diharapkan akan ada partai politik yang menjadi partai 50 plus 1.

Penulis: [dr. Merphin Panjaitan, M.Si]

Next Post

Himbauan

Berita Duka Cita

Darurat Corona (29 Feb-29 Mar 2020)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Surat Terbuka Kepada Presiden Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Surat kepada Presiden RI: MUKI Minta Presiden Menindak Tegas Oknum Persekusi Penutupan Gereja di Jabar dan Daerah lainnya

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • 100 Tahun Dr. TB Simatupang: Sebuah Renungan “TUHAN SUNGGUH SAYANG SAMA PAK SIM”

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • MUKI TV Hadir Menjawab Tantangan Zaman

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Mengenal (Sepintas) Umat Kristen dan Gereja Protestan di Indonesia

    770 shares
    Share 308 Tweet 193

DARI EDITOR

Menangkap Kerisauan Umat

March 8, 2019

Aku, Kau, Mereka dan PILPRES

January 2, 2021

Kerja MUKI di 2019

January 21, 2019

PILIHAN

WEBINAR Pewarna DKI Jakarta :Penyelenggaraan Formula E tahun 2022, Bijakkah Untuk Masyarakat Jakarta?

August 27, 2021

Lentera Hati Untuk Kampung Halaman

March 19, 2019
konsolidasi organisasi tidak boleh berhenti dan itu dibuktikan oleh DPW MUKI KOTA PRABUMULIH SUMATERA SELATAN setelah terbentuk dan melengkapi seluruh dokumen organisasi (portofolio) pada senin 24 agustus 2020 kantor DPD MUKI PRABUMULIH dikunjungi Tim Kesbangpol Kota Prabumulih untuk visitasi keberadaan dan kelengkapan organisasi dan hasilnya sangat memuaskan.

melalui DPD MUKI PRABUMULIH diharapkan bendera MUKI berkibar di Sumatera Selatan. mari bantu kabupaten lain di SUMSEL yang masih belum membentuk DPD dan Kecamatan. semoga menginspirasi DPW dan DPD yang mati suri selama ini. terima kasih bapak Ronald Ketua DPD MUKI PRABUMULIH dan seluruh jajarannya sukses selalu.

DPD MUKI Kota Prabumulih Berbenah

August 27, 2020
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada bidang hukum DPP MUKI melakukan rapat kordinasi dan progres kegiatan dengan LBH MUKI pada Selasa 16 /2/2021 dipimpin oleh Ketum DPP MUKI Djasarmen Purba SH., dihadiri oleh pimpinan LBH MUKI. Dalam acara tersebut Sekretaris LBH MUKI Priska Siregar, SH., MH, memberikan paparan kegiatan LBH MUKI dalam mempersiapkan pemantapan program yang akan dilakukan. Hadir dalam kegiatan Ketua Pengawas LBH MUKI dan beberapa pimpinan MUKI lainnya.

Rapat Koordinasi & Progress

February 25, 2021

Lintas Kegiatan

March 31, 2021
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
  • Kontak
CALL CENTER: (021) 2123 2812

© 2021 Solusi Website

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak

© 2021 Solusi Website