MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel

Sambutan DPP MUKI pada Rapat Perdana DPW MUKI Lampung Tanggal 13 Juli 2019 di Bandar Lampung Provinsi Lampung

by Editorial MUKI
July 19, 2019
in Artikel
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar.

Salam dari kami DPP MUKI mewakili seluruh pengurus dan anggota MUKI seluruh Indonesia untuk saudara-saudari sepelayanan sebagai Pengurus DPW MUKI Provinsi Lampung yang baru Masa Bakti 2019-2024. Kami berbangga pada akhirnya kepengurusan DPW MUKI Provinsi Lampung tersusun kembali dengan susunan kepengurusan yang baru sebagai perubahan dan pergantian kepengurusan yang lama Masa Bakti 2014-2019. Kehadiran saudara-saudari dalam pelayanan MUKI tentu sangat ditunggu oleh masyarakat dalam lah ini umat yang membutuhkan bantuan dalam banyak bidang pelayanan di masyarakat dan secara umum bagi umat Kristen.

Untuk menyegarkan dalam ingatan tentang MUKI maka perlu memahami secara benar yaitu bahwa Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan individu-individu beragama Kristen dari berbagai gereja dan profesi, dibentuk dengan maksud mewujudkan jalinan kemitraan, kerjasama, persekutuan dan aliansi yang solid bersama organisasi gereja dan lembaga komunitas Kristen untuk memperjuangkan kepentingan, hak dan tanggung jawab umat Kristen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hal legalitas MUKI pada didirikan dengan Akta No.5 Jelly Eviana, SH., MH., tanggal 17 April 2015, disesuaikan hasil Munas dengan Akta No.14 Tanggal 28 Nopember 2016 Notaris Jeily Eviana, SH., MH. Badan Hukum MUKI dari Kemenhukham No.AHU.-0000657.AH.01.07 Tahun 2015. Pendaftaran organisasi MUKI pada Dirjen Polpum Kemendagri dengan Surat Tanggapan Pemberitahuan Organisasi dari Kemendagri No.220/4420/POLPUM tanggal 31 Desember 2015.

Visi dan Misi

Visi MUKI: terwujudnya MUKI sebagai lembaga bersama dikalangan umat Kristen yang mampu mengadakan dialog antar sesama dan umat beragama beserta Pemerintah, ikut serta melakukan kerjasama dengan semua pihak dilandasi kasih, kebenaran, keadilan dan kesetaraan, sehingga masyarakat makin rukun, damai, sejahtera dan maju dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Misi MUKI: 1)MUKI menyelenggarakan dialog yang menggugah dan saling menga-sihi, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kesetaraan; 2)MUKI memberdayakan umat Kristen agar menjadi warga masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan, mencintai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika; 3)MUKI bekerjasama dengan umat beragama lainnya dan dengan Pemerintah serta pihak manapun untuk memajukan bangsa Indonesia.

Lambang MUKI

Arti nama dan lambang MUKI adalah kata Majelis adalah tempat berkumpul orang banyak dari berbagai golongan dari anggota jemaat, dari berbagai gereja atau umat Kristen. Kata Umat adalah para penganut agama Kristen. Kata Kristen adalah Agama Kristen. Kata Indonesia mempunyai arti Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang bersemangat Bhinneka Tunggal Ika.

Makna Lambang MUKI adalah Lambang terdiri dari gambar salib dengan perahu, dilingkari tulisan Majelis Umat Kristen Indonesia, 5 (lima) bintang dan warna merah putih, Arti lambang adalah perahu kehidupan menuju damai sejahtera dengan pertolongan Tuhan, Warna kuning mengartikan kejayaan, 5 (lima) bintang mengartikan Pancasila, Cincin yang melingkari bulatan lambang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih melambangkan bendera merah putih.

MUKI dan Program Kerja

Dalam dirinya sebagai perkumpulan berbadan hukum, MUKI adalah mitra bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan amanat Negara sesuai Pancasila dan UUD 1945. MUKI juga adalah mitra Gereja dan lembaga-lembaga gerejawi untuk merealisasikan perintah Tuhan Yesus sebagai Terang dan Garam Dunia. Dalam dirinya sebagai lembaga keumatan Kristen, MUKI mesti “menjadi berkat” dan “berbuah banyak dan buahnya lebat”. Karena itu MUKI harus dan mesti mampu dan mau menjadi mitra jejaring dan membangun hubungan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk semua aras.

Karenanya konsolidasi program mesti dilaksanakan dalam kerangka kesepahaman mengenai tugas dan tanggung jawab MUKI. MUKI adalah wadah berhimpun umat Kristen yang terpanggilan memperjuangkan kasih, keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan. MUKI bukanlah Gereja dan bukan lembaga gerejawi. MUKI bukanlah partai politik dan tidak akan menjadi partai politik. Tetapi MUKI adalah forum dan wahana memperjuangkan hak-hak warga gereja di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk tanggung jawab politiknya.

MUKI sebagai ormas beridentitas Kristiani terus aktif dalam konsolidasi organisasi untuk penguatan kelembagaan. Upaya kerja keras dilakukan melalui kunjungan dan pembentukan pengurus di seluruh Indonesia. Dengan pertolongan Tuhan Yesus dimampukan memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan terbentuknya MUKI di 31 Provinsi dan di tahun 2019 ini dapat membentuk 210 Kabupaten/Kota. MUKI sebagai organisasi yang berbasis anggota, terus merekrut pengurus dan anggota di seluruh Indonesia dan ditargetkan tahun 2019, MUKI sudah memiliki anggota tercatat/terdaftar sejumlah 250.000 orang.

Sebagai ormas yang baru berusia 6 (enam) tahun, MUKI terus menata kelembagaannya dan program kerja yang dapat diaktualisasikan untuk kepentingan umat. Termasuk dalam membantu mengadvokasi gereja-gereja yang mengalami masalah ibadah dan rumah ibadah. Fokus Group Diskusi (FGD) terus dilaksanakan dengan membahas topik terkini dan menghasilkan penajaman pokok-pokok diskusi seperti halnya RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB), RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) dan Kajian Peraturan Bersama Menteri (PMB) tentang pendirian rumah ibadah. Hasil pemikiran tersebut bisa dijadikan sandingan dalam memperjuangkan aspirasi umat Kristen bersama dengan ormas-ormas lainnya.

Untuk menunjang kegiatan pemberdayaan anggota dan kepentingan umat, MUKI mendirikan 2 (dua) lembaga yaitu Koperasi MUKI Jaya Raya (Koperasi MUKI) dan Lembaga Bantuan Hukum MUKI (LBH MUKI). DPP MUKI juga sedang mempersiapkan berdirinya Devisi CYBERMUKIFRENDS sebagai media kreasi pemuda dalam menyongsong era teknologi informasi. Pada akhirnya MUKI mempunyai rencana ke depan memperjuangkan agar dapat dibangun Christian Centre di 7 (tujuh) provinsi potensial yaitu Sumut, DKI, Kalbar, Sulut, NTT, Papua dan Papua Barat.

Peran dan pengembangan DPW MUKI Lampung

Dalam konsolidasi wilayah dan penataan organisasi, MUKI DPW Lampung sesungguhnya telah dibentuk pada tahun 2014. Perkembangan selanjutnya DPW telah memebntuk 7 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dokumen yang sudah disampaikan sebelumnya. tetapai dalam penataan untuk kelengkapan  sekaligus melengkapi portofolio selambat-lambatnya pada akhir bulan Februari 2019. Dan hal ini tidak dapat dipenuhi oleh DPW MUKI Lampung dan pada akhirnya DPP melakukan perubahan kepengurusan DPW MUKI Provinsi Lampung dan kini terbentuk kepengurusan baru yang di dalamnya saudara-saudari ikut terpanggil melayani sebagai pengurus MUKI.

Pada Rapat Pleno DPP MUKI tanggal 27 Juni 2019 telah ditetapkan 13 Provinsi akan didaftarkan sebagai provinsi yang lengkap portofolionya dan diantara 13 provinsi itu atas dukungan dan informasi dari Ketua DPW MUKI Provinsi Lampung yang baru dapat memenuhi ketentuan itu maka DPW MUKI Lampung ikut didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri pada bulan Agustus 2019. Untuk itu kerja keras saudara-saudara untuk melengkapi portofolio sebagaimana ketentuan dan penjelasan dalam surat DPP terdahulu. Portofolio yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Untuk DPW MUKI Provinsi Lampung:

  1. Ada Penasehat DPW + KTP.
  2. Ada Pengawas DPW + KTP.
  3. Ada Pengurus DPW + KTP sampai tingkat Biro.
  4. Melapor Kesbangpol Provinsi (ada bukti tanda terima).
  5. Membentuk DPD Kab/Kota sekurang-kurangnya 25% dari jumlah Kab/Kota se-Lampung.

Untuk DPD MUKI Kabupaten/Kota:

  1. Ada Penasehat DPD + KTP.
  2. Ada Pengawas DPD + KTP.
  3. Ada Pengurus DPD + KTP sampai tingkat Bidang.
  4. Melapor Kesbangpol Kabupaten (ada bukti tanda terima).
  5. Membentuk Pimpinan Kecamatan sekurang-kurangnya 1 Kecamatan.

Dalam upaya memenuhi portofolio, DPW MUKI Lampung mengirimkan kepada DPP semua dokumen di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan tidak perlu menunggu yang lainnya. DPP MUKI berharap kepengurusan yang dibentuk ini tidak sama dengan kepengurusan sebelumnya yang dianggap kurang serius dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Ormas. Kiranya semuanya kegiatan dan rencana ke depan dari DPW MUKI Provinsi Lampung untuk kepentingan melayani umat diberkati Tuhan Yesus Kristus. Salam dari kami DPP MUKI, terima kasih, MUKI damai, MUKI Jaya.

Teriring salam dan doa

DEWAN PIMPINAN PUSAT

MAJELIS UMAT KRISTEN INDONESIA

Ketua Umum                                        Sekretaris Jenderal

Djasarmen Purba, SH                          Pdt.Drs.Mawardin Zega, MTh

Next Post

Memaknai Esensi Rekonsiliasi

48 Tahun PGLII

Diskusi Publik Konflik Nduga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Djasarmen Purba, S.H: Munas MUKI 2021 tetap jalan walau ditengah pandemi

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Surat kepada Presiden RI: MUKI Minta Presiden Menindak Tegas Oknum Persekusi Penutupan Gereja di Jabar dan Daerah lainnya

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Seruan Bersama Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia, dan Vox Point Indonesia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Penasihat

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pelantikan DPW MUKI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2020-2025

    613 shares
    Share 245 Tweet 153

DARI EDITOR

Menangkap Kerisauan Umat

March 8, 2019

Aku, Kau, Mereka dan PILPRES

January 2, 2021

Kerja MUKI di 2019

January 21, 2019

PILIHAN

Membangun Jaringan

January 14, 2020

Tentang Keputusan

September 2, 2020

Tahun Baru, Trompet dan AKU

January 6, 2020

Menjawab Tulisan Menangkap Kerisauan Umat

March 8, 2019
DPP MUKI pada Jumat 14 Februari 2020 dari jam 13.00-15.00 diwakili oleh Sekjen Ega Mawardin dan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi menerima kunjungan dari DPD KOTA DEPOK terdiri dari Ketua DPD Bapak Pdt. Beni dan Sekretaris DPD Pdt. Elias Karamoy dalam kaitan menyerahkan laporan restrukturisasi kepengurusan DPD KOTA DEPOK yang telah selesai disusun. DPP MUKI pada hari yang sama Jumat 14 Februari 2020 menerima kunjungan Sekretaris DPD KABUPATEN BANYUWANGI Bapak Marthin beserta Calon Pengurus DPD MUKI ROTE dalam kaitan konsultasi pemenuhan dokumen portofolio dan persiapan pendirian DPD MUKI ROTE. Semoga kunjungan ini memberikan manfaan bagi DPD MUKI baik Depok, Banyuwangi maupun Rote. Ega Mawardin ll Sekjen

Kunjungan DPD MUKI Depok dan Banyuwangi

February 17, 2020
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
  • Kontak
CALL CENTER: (021) 2123 2812

© 2021 Solusi Website

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak

© 2021 Solusi Website