MUKI.OR.ID. Kenyamanan beribadah adalah dambaan setiap umat beragama. Intoleransi yang berkembang marak saat ini merupakan momok menakutkan termasuk bagi mereka yang suka menjadikan rumah ibadah sebagai sasaran kekerasan. Pemerintah harus mengambil peran dalam menjawab tantangan intoleransi termasuk didalamnya perlindungan terhadap tempat peribadatan.
Sebagai mitra pemerintah FORMAG DKI (Forum Musyawarah Antar Gereja), menyelenggarakan kegiatan SOSIALISASI PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH di Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 11 November 2019 di Gereja Suara Kebenaran Injil MAG Kelapa Gading Jakarta.

Menghadirkan narasumber dari Kesbangpol DKI Drs. Aceng, Ketua FKUB Jakarta Pusat Haji Ali Rahmat Lc, Pembimas Kristen Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta diwakili Herman Paais dan Ketua Harian Formag DKI Pdt. Ir. Benyamin Obadijah.
Acara dibuka dengan ibadah yang di pimpin Pdt. Dr. Buyung Kosa Putera yang intinya kita sebagai umat beragama janganlah saling menghina, mencaci-maki, karena tujuan kita hanya satu untuk jadi berkat. Kita harus saling menghormati, menghargai, bergotong-royong.”
Ketua Harian FORMAG DKI Pdt. Ir. Benyamin Obadyah membuka SOSIALISASI PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH. Dalam sambutannya menyampaikan kerangka kerukunan nasional yang mempersatukan segenap unsur masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan nasional dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk kerukunan umat beragama tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah dalam bidang agama melalui kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
Lebih lanjut menyatakan salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam memelihara kerukunan umat beragama adalah pendirian rumah ibadah. Faktor ini dapat memberi sumbangan positif terhadap kerukunan umat beragama, namun pada saat yang sama dapat juga mengakibatkan gesekan terhadap kerukunan umat beragama.
Ketua FKUB JAKPUS dalam sambutannya mengatakan sejak tahun 2006 Pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam hal pembangunan rumah ibadah, misalnya SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 tentang pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Tentunya dalam dinamika perkembangan masyarakat yang cepat dan terus berubah, peraturan-peraturan tersebut perlu diketahui oleh umat beragama terkait dan setelah diketahui perlu dilihat kesesuaiannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dulu harus gedung gereja tersendiri, sekarang gereja pun cukup di ruko/rukan/mall. Akibatnya larangan tempat ibadah di ruko dan mall menjadi seakan berlawanan dengan trend yang ada dalam masyarakat.

Juga dalam pertemuan ada diskusi persyaratan dan ketentuan tempat ibadah yang berkaitan dengan fisik tempat ibadah, kegiatan ini juga mensosialisasikan Penerapan Peraturan Dirjen Bimas Kristen tentang Pendirian Sinode Baru dan Pendaftran Ulang Sinode yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah ini sudah mencakup aspek piranti fisik dan piranti lunak dalam penyelenggaraan harapannya agar muncul STT Negeri di Wilayah DKI Jakarta.
Terkait pernyataan ini WASEKJEN MUKI Joice Ester Raranta yang hadir mewakili MUKI mempertanyakan bagaimana mungkin ada STT NEGERI terwujud sementara pengurusan Jabatan Fungsional (JAFUNG) dosen STT selama ini masih menggantung tanpa ada kejelasan. Awal 2018 beredar surat edaran dari DIKTI yang menekankan persyaratan dosen dapat mengajar harus memiliki Jafung dengan batas waktu yang ditentukan Juli 2018. Namun pada saat para dosen mengurus semua persyaratan dan mengajukan jafung semua harapan para dosen akhirnya pupus karena harus melalui sistem online yang ternyata aplikasinya sampai sekarang belum tersedia sehingga membuat sistim pendidikan Indonesia semakin membingungkan.
Joice berharap agar pemerintah serius dalam memberikan perhatian dan pelayanan bagi para dosen terkait sistim birokrasi pengurusan Jafung sebagai persyaratan menjalankan tugas sebagai seorang dosen.
Pdt. Dr R B Rory ,M.Pdk selaku Wakil ketua FKUB Jakarta Pusat dan juga Ketua FORMAG JAKTIM dipenghujung acara menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara ini sebagai tanggung jawab setiap pimpinan gereja untuk mensosialisikan semua peraturan perundang undangan yg menyangkut posisi gereja seperti PBM 2 menteri dan Pergub no 83 th 2012 tentang perdirian rumah ibadah sudah merupakan keharusan bagi gereja-gereja lokal di DKI Jakarta, sebab acara sosialisasi ini bertujuan untuk memperlengkapi pendeta dan jemaat dengan Pemahaman akan Peraturan Pemerintah dan Prosedur penyelenggaraan Tempat Ibadah di DKI Jakarta.Selain itu dapat meng-akrabkan gereja-gereja lokal dari berbagai denominasi gereja yang berada di wilayah DKI Jakarta untuk saling memberkati dalam kegiatan bersama.
#mukidamaimukijaya
Penulis: JR Editor: MZ