MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak
No Result
View All Result
MUKI | Majelis Umat Kristen Indonesia
No Result
View All Result
Home Event

Tindakan Nyata LBH MUKI

by Editorial MUKI
October 18, 2020
in Event
0
Share on FacebookShare on Twitter

MUKI selalu mengedepankan dialog dalam menyerap aspirasi umat, seperti yang dilakukan pada Jumat malam (16/10/2020) dalam siaran langsung lewat chanel TANPA RAGI, bersama LBH MUKI mendengar umat yaitu karyawan swasta Kristen yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang Undang-Undang Cipta Karya.

Hadir dalam diskusi itu Sekjen DPP MUKI Drs. Mawardin Zega, M.Th bersama Ketua LBH MUKI Theresia Mariani Purba, SH dan Sekretaris LBH MUKI Priska Siregar, SH., MH secara langsung berdialog dengan karyawan membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan UU Cipta Karya.

Sekjen DPP MUKI menjelaskan sepintas tentang materi UU Cipta Kerja termasuk didalamnya kontroversi yang menyertai penetapannya. Sekjen menyebutkan bahwa setelah UU itu disahkan, maka sebagai organisasi yang taat hukum MUKI mendukungnya dan mengawalnya termasuk di dalamnya mengawal peraturan pemerintah yang menjamin pelaksanaannya dilapangan.

Sekretaris LBH MUKI Priska Siregar dalam menjawab semua pertanyaan karyawan menyangkut tentang omnibuslaw pada prinsipnya menekankan bahwa pengesahan itu pastilah sebuah upaya yang baik dari pemerintah untuk bangsa ini. Pemerintah pasti telah mengkaji bahwa ke depan iklim usaha harus lebih baik dan hak-hak karyawan juga harus dijamin. Tak ada pemerintah di dunia ini yang menciptakan UU yang buruk untuk rakyatnya.

Lebih lanjut Priska Siregar yang merupakan Alumni Universitas Bayangkara ini menekankan bahwa harusnya kita semua mengawal dan mencermati aturan pelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan niat baik dalam UU itu sendiri. Kita kawal karyawan dan siap membantu dalam memperjuangkan hak-haknya jika nantinya dirugikan oleh peraturan ini, demikian ia melanjutkan.

Sebagai Sekretaris LBH MUKI Priska Siregar yang juga salah satu anggota dari serikat buruh berjanji bahwa kedepan LBH MUKI akan membedah dan mendokumentasikan perbandingan antara UU Cipta Kerja dengan UU ketenagakerjaan yang ada sebelumnya. Hal ini penting untuk memahami perbedaannya dan juga menghindari hoak-hoak yang banyak beredar seakan UU Cipta Kerja adalah neraka bagi kaum buruh.

Sekjen DPP MUKI sepenuhnya mendukung sikap LBH MUKI dan berjanji MUKI akan terus berjuang menyerap dan memperjuangkan aspirasi karyawan dan memperjuangkannya melalui LBH MUKI.  

#mukidamaimukijaya

Penulis/Editor: MZ

Next Post

Bersinergi Bagian dari Perwujudan Visi dan Misi MUKI

Konsolidasi Organisasi DPW MUKI Jawa Tengah

Sinergitas Pemerintah, Ormas dan Lembaga-Lembaga Kristen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • MUKI dan API Menyambut Baik Permintaan TANPARAGI

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Sambutan Ketum DPP MUKI dalam webinar: Menangkal Radikalisme

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Surat kepada Presiden RI: MUKI Minta Presiden Menindak Tegas Oknum Persekusi Penutupan Gereja di Jabar dan Daerah lainnya

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Semua Memang Harus Berani Memulai

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Djasarmen Purba, S.H: Munas MUKI 2021 tetap jalan walau ditengah pandemi

    536 shares
    Share 214 Tweet 134

DARI EDITOR

Menangkap Kerisauan Umat

March 8, 2019

Aku, Kau, Mereka dan PILPRES

January 2, 2021

Kerja MUKI di 2019

January 21, 2019

PILIHAN

Mengembangkan Gereja-gereja Batak menjadi Gereja yang Misioner

July 10, 2019

Pernyataan Sikap Bersama Bagi Papua Damai

September 26, 2019

Normalisasi, Naturalisasi dan Banjir Jakarta

January 7, 2020

Kamu Pasti Bisa

February 25, 2019

Ketua DPW MUKI Kepri Lantik Pengurus MUKI Kota Tanjungpinang

December 4, 2020
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
  • Kontak
CALL CENTER: (021) 2123 2812

© 2021 Solusi Website

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Gallery
  • Event
  • Blog
    • Artikel
    • Editorial
    • Sketsa
  • Kontak

© 2021 Solusi Website