logo
Back to List
Artikel

Proyeksi Politik Indonesia 2045

thumbnail

Kontrak Sosial.

Sebelum mendirikan negara Republik Indonesia, rakyat Indonesia secara bersama-sama membuat kontrak sosial. Dan kontrak sosial itu adalah:  Pertama, Sumpah Pemuda, yang diikrarkan dalam Kongres Pemuda II, pada 28 Oktober 1928, di Jakarta, yang isinya: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kedua, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yang menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya; Ketiga,  Pembukaan UUD 1945. Di atas kontrak sosial inilah negara Republik Indonesia didirikan, dan oleh karena itu ketiga kesepakatan ini tidak boleh diubah, karena kalau diubah maka negara Republik Indonesia, negara Proklamasi 17 Agustus 1945 bubar.

Politik kebangsaan berlanjut.

Politik kebangsaan harus terus dilanjutkan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa, dan tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Ancaman, hambatan dan gangguan masih akan berlangsung lama, dan oleh karena itu dibutuhkan kesabaran serta ketekunan menghadapinya. Walaupun disadari politik kebencian/permusuhan akan merusak persaudaraan kebangsaan Indonesia, tetapi politik ini masih akan berlanjut, karena politisasi agama masih berjalan dan memberi keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu. Sebelum perubahan UUD 1945, yang berlangsung dari tahun 1999 sd 2002, MPR telah sepakat bahwa dalam perubahan ini Pembukaan UUD 1945 tetap, dan perubahan pasal-pasal mengacu pada Pembukaan UUD 1945. Kesepakatan ini memperlihatkan bahwa posisi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia semakin kuat; dan perbedaan diantara anak bangsa hanya pada penafsirannya, yang kemudian dimusyawarahkan untuk menghasilkan kesepakatan, yang kemudian ditetapkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Walaupun sekarang kita melihat posisi Pancasila sebagai dasar negara telah semakin kuat, tetapi ancaman terhadap Pancasila masih tetap kuat. Untuk menghadapi ancaman tersebut, politik kebangsaan harus terus diperkuat, dan untuk itu pemimpin negara di semua tingkatan hendaknya adalah nasionalis sejati, yang menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan lainnya, baik kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan partai, ataupun kepentingan golongan.

Pemilihan Umum dan Partai Politik.

Dalam negara demokrasi, pemerintahan berlangsung atas persetujuan rakyat. Penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Pemilihan umum yang demokratis adalah pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif, dan berkala. Pemilihan Umum adalah suatu prosedur demokrasi dengan berbagai fungsi yang saling terkait, antara lain: fungsi legitimasi politik, melalui pemilihan umum keabsahan penyelenggara negara ditegakkan, begitu pula kebijakan dan program yang dihasilkannya; fungsi pemilihan/penentuan penyelenggara negara, baik eksekutif maupan legislatif langsung oleh rakyat siempunya kedaulatan atas negara; fungsi mekanisme sirkulasi elite politik yang berlangsung secara damai; fungsi penjatuhan sanksi politik oleh rakyat kepada penyelenggara negara yang gagal dalam menjalankan tugasnya dengan tidak memilihnya kembali dalam pemilihan umum; dan fungsi pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka dan massal. Demokrasi berangkat dari asumsi, bahwa semua warganegara dewasa mampu ikut serta mengurus negara, sebagaimana mereka mampu mengurus dirnya sendiri. Mempelajari fungsi-fungsi  diatas, saya mengusulkan agar dalam Pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD sebaiknya dijalankan dengan sistem distrik dengan banyak anggota (multi member district system), misalnya disediakan antara 4 sd 10 kursi untuk tiap daerah pemilihan, agar partai politik berfungsi hanya sebagai pengusung calon anggota legislatif, tetapi penentuan siapa calon yang akan terpilih menjadi anggota legislatif, sepenuhnya ditentukan oleh pemilih. Suara diberikan hanya kepada calon, bukan kepada partai pengusung, sama halnya dengan pemilihan pimpinan eksekutif. Dan kalau di kemudian hari ada anggota legislatif yang berhalangan tetap, penggantinya adalah calon yang mendapat suara terbanyak selanjutnya. Dengan demikian, penerapan prinsip rakyat berdaulat atas negara tidak terhalang oleh keberadaan partai politik.

Pemilihan Umum dijalankan dua kali, yaitu Pemilihan Umum Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI dan DPD RI; dan Pemilihan Umum Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD; dan kedua Pemilihan Umum ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Pada tahun 2045 diharapkan: Demokrasi di Indonesia semakin mantap; jumlah partai politik berkurang menjadi 2 sd 4 partai; para politisi semakin cerdas dengan kinerja politik semakin baik; mekanisme   checks and balances semakin mantap. Dialog dan partisipasi politik masyarakat meningkat kualitasnya; politisasi agama berkurang; anggota TNI dan Polisi memperoleh hak memilih; sentimen premordial berkurang dan pilihan politik lebih berdasarkan prestasi kerja para calon dan partai politik. Partai politik menjadi lebih besar dan merakyat, dan diharapkan akan ada partai politik yang menjadi partai 50 plus 1.

Penulis: [dr. Merphin Panjaitan, M.Si]

profil
bayu admin
Published at 20 Mar 2020
Bagikan Artikel facebook-icon facebook-icon
Komentar 0

Artikel Lainnya

thumbnail
MUKI Sumut Akan Suarakan Nasib Gereja di Medan yang Alami Penolakan
MEDAN- Viral aksi intoler...
Selengkapnya 27 Feb 2023
thumbnail
Rapat Diperluas DPP MUKI: Jangan berhenti untuk melakukan Konsolidasi Organisasi
MUKI.OR.ID-Jakarta. Jangan b...
Selengkapnya 08 May 2020
thumbnail
Wakajati Riau Menerima Audiensi Pengurus DPW Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Riau
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi...
Selengkapnya 27 Feb 2023
thumbnail
BERJUANG SETARA DEMI PERDAMAIAN & KEADILAN
6 (enam) ormas berbasis Kris...
Selengkapnya 02 Jun 2021