logo
Back to List
Artikel

Ormas Harus Memenuhi Ketentuan Undang-Undang

thumbnail

MUKI.OR.ID-Manado. Ormas yang baik itu harusnya memenuhi ketentuan undang-undang, hal ini disampaikan Sekjen DPP MUKI Ega Mawardin dalam acara webinar yang yang digelar oleh DPW MUKI Sulawesi Utara (21/8/2020) dengan topik Peran Ormas Adat Terhadap Keberadaan Umat Kristen. Menurutnya di kalangan umat ada pemahaman berdirinya ormas cukup dengan adanya badan hukum saja sebagai legalitasnya, tetapi sesungguhnya dalam UU Ormas kalau menyebut dirinya ormas nasional kepengurusannya diwajibkan ada di 25% provinsi dan di setiap provinsi diwajibkan ada di 25% di kabupaten/kota dan di tiap kabupaten/kota wajib membentuk pengurus sekurang-kurangnya di 1 kecamatan.

Lebih lanjut mengatakan ormas adat atau ormas keumatan adalah mitra tak terpisahkan dari umat Kristen dan juga dari gereja, sebab anggota ormas juga adalah warga gereja karenanya gereja punya peran membina ormas melalui kegiatan kerjasama atau kemitraan.

Kegiatan webinar juga menghadirkan pembicara lain diantaanya Pdt. Hanny Pantouw, S.Th., selaku Ketua Umum DPP Tonaas Wangko atau Laskar Manguni Indonesia. Hanny Pantouw dalam paparannya menjelaskan kedudukan dan fungsi dari organisasinya dan peran yang dilakukan dalam membela kepentingan umat Kristen. Sebagai ormas adat yang berdiri di Manado juga memiliki cabang di banyak daerah di luar Sulawesi Utara keberadaannya banyak membantu masyarakat khususnya hal-hal yang berkaitan dengan penutupan atau pembongkaran gedung gereja.

Satu-satunya pembicara perempuan Dr. Meiske Rinny Liando, S.Pd., M.Pd adalah Ketua PEKA Manguni Sulut dan juga sebagai dosen dan sekretaris Prodi S2 Pendidikan Bahasa Indonesia PPS Unima. PEKA Manguni Sulut adalah organisasi budaya khusus perempuan didirikan di Manado. Dalam paparannya menjelaskan visi dan misi serta kegiatan yang telah dilakukan PEKA Manguni Sulut terhadap kaum Wanita Kristen dan karena organisasi budaya PEKA lebih dekat pada kegiatan-kegiatan kemanusiaan serta sosial budaya.

Untuk lebih mendalam diskusi hadir Pdt. Junaedi Salat mantan artis terkenal pada tahun 80-an dan sekarang terjun langsung dalam penginjilan. Junaidi Salat menjelaskan pendekatan penginjilan yang dilakukannya menggunakan konteks adat Betawi dan ternyata membawa hasil yang baik.

Kegiatan webinar buka oleh Ketua DPW MUKI SULUT Pnt. Ir. Moody Dwight Rondonuwu, MT dan sebagai Moderator: Ps. Heri Kristian, M.Th, penggagas dan pendiri program Iman Kristen Indonesia Menjawab atau IKIM.

Kegiatan yang berlangsung secara serentak serentak ON TIME di tiga wilayah Indonesia: masing-masing Pkl 18.30 WIB, Pkl 19.30 WITA dan Pkl 20.30 WIT diikuti aktifis dari berbagai kota di Indonesia dan acara ini tentu saja sangat di dukung oleh DPP MUKI dan menghadirkan Wasekjen DPP MUKI Joice Ester Raranta, M.Th mewakili Ketua Umum dalam menyampaikan sambutan DPP MUKI pada acara dimaksud.

Acara yang berlangsung hampir 120 menit ini terasa singkat, banyak hal dibicarakan dan harapan kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dan sinergi ormat keumatan dan ormas adat dalam menyumbangkan pikiran dan pendapat untuk bangsa dan negara. Semoga.

Penulis/Ed: MZ

profil
bayu admin
Published at 22 Aug 2020
Bagikan Artikel facebook-icon facebook-icon
Komentar 0

Artikel Lainnya

thumbnail
MUKI Lumajang dan Kerja Nyata untuk Umat
DPD MUKI Lumajang ikut serta...
Selengkapnya 03 Mar 2020
thumbnail
Pernyataan Sikap MUKI Tentang Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Memperhatikan situasi kondis...
Selengkapnya 26 Aug 2021
thumbnail
Penataan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Jambi
Konsolidasi organisasi bukan...
Selengkapnya 18 Mar 2021
thumbnail
DPW MUKI Sulut Lantik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pertama di Indonesia
   Merupakan kebangg...
Selengkapnya 20 Mar 2023