Shalom dan Selamat Sore
Yang terhormat,
- Waketum 2/Korwil DPW MUKI Sumut, Bapak Drs. Santun Lumban Gaol MAP
- Wasekjen MUKI Ibu Pdt. Joice Ester Raranta, M.Th
- Bapak Dedy Mauritz Simanjuntak MAC, M.Th
- Pengurus DPW MUKI Sumatera Utara
- Pengurus DPD MUKI Sumatera Utara
Bapak/Ibu yang kami hormati, sebelum kita memulai acara zoom ini, kita berdoa sejenak atas dipanggilNya kerumah Bapa yaitu Alm Bapak Andi Manik ( Ketua MUKI Sumut).
Bapak/Ibu yang kami hormati, menjelang selesainya Periodesasi DPW MUKI Sumatera Utara pada tanggal 20 Oktober 2020, Tentu kita akan mengadakan Brain Storming/Persiapan sesuai dengan Agenda kita hari ini :
1.Portofolio
2.Persiapan Muswil
3.Warna Sari.
Sebelum masuk pada agenda tentu kami ingin menyampaikan beberapa hal :
Di Indonesia, keberlangsungan Ormas telah diatur dalam konstitusi dan sistem perundang-undangan. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, terdapat suatu jaminan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pembentukan ormas merupakan wujud partipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya. Kemunculan Ormas tidak terlepas dari kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan perubahan sosial bagi masyarakat itu sendiri, dimana aspek kesejahteraan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari unsur pemerintah.
Fungsi Ormas
Menurut UU No 17 Thn 2013 Pasal 6, Fungsi Ormas :
- Penyalur Kegiatan sesuai dengan kepentingan Anggota dan/atau tujuan organisasi
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
- Penyalur aspirasi masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Pemenuhan pelayanan sosial
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bapak/Ibu yang kami hormati, Perlu kami informasikan saat ini :
- Jumlah DPW MUKI : 31 DPW
- Jumlah DPD MUKI : 86 DPD
- Jumlah PK MUKI : 77 PK
Yang belum terbentuk: Aceh, Bangka Belitung, Gorontalo. Dan Yang berhasil memenuhi Porto Folio :
- DPW Sulawesi Utara
- DPW Yogyakarta
- DPW Kalimantan Timur
- DPW DKI Jakarta
- Jawa Timur
Yang berpeluang untuk memenuhi Porto Folio :
- DPW Lampung
- DPW Kalimantan Barat
- DPW Bengkulu
DPW yang lain termasuk DPW Sumut diharapkan bisaberhasil seperti DPW yang kami sebut diatas. Beberapa hal yang perlu Bapak/Ibu:
1. Ulang Tahun MUKI ke -7 akan dilaksanakan bulan November
2. Saat ini sedang berlangsung Pendidikan Kaderisasi MUKI Angkatan I (5 Sesi: Tanggal 09,16,23,30 September dan 07 Oktober 2020), Diharapkan pada Angkatan ke – 2, Bapak/Ibu bisa ikut menjadi peserta. Saat ini Ketua DPW Bapak Dedy Mauritz Simanjuntak ikut menjadi peserta. Pendidikan Kader MUKI ini diselenggarakan oleh lembaga bentukan MUKI yaitu Institut Pendidikan Karakter Kebangsaan Ragi Carita (IPKRC)
3. Pengajuan Gugatan ke Mahkamah Agung Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9 dan No. 8 atau populer dengan nama SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah
4. MUKI telah beberapa kali mengadakan Webinar Zoom, diantaranya pernah menjadi narasumber Dirjen Bimas Kristen Bapak Prof. Pentury
5. RUU Perlindungan Umat Beragama Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Kebebasan beribadah
6. Revisi RUU SISDIKNAS
7. Perjuangan tentang Persamaan Hak dan Kewajiban, penganut Aliran Kepercayaan.
8. Program Kerja MUKI, berjuang agar ada gedung Christian Center. Di Kalimantan Timur sedang dibangun Christian Center, tanah Hibah dari Ketua DPW MUKI Kalimantan Timur
Demikianlah sambutan dan paparan ini kami sampaikan sebagai bahan dari Diskusi kita hari ini.
Jakarta, 18 September 2020
Djasarmen Purba, SH
Ketua DPP MUKI