MUKI.OR.ID-Jakarta. Jangan berhenti untuk melakulan konsolidasi demikian kata pembuka pada rapat perdana DPP MUKI yang diperluas dengan menghadirkan perwakilan Pengawas dan Penasehat DPP serta Pimpinan DPW MUKI se-Indonesia melalui aplikasi ZOOM pada Selasa (8/5/2020) dipimpin Ketua Umum DPP MUKI Bapak Djasarmen Purba SH.
Rapat DPP MUKI yang diperluas ini dihadiri oleh 13 orang Pimpinan DPW dan 5 orang Anggota Pengawas Pusat dan 1 orang Anggota Penasehat Pusat dan 9 orang Anggota DPP. Rapat dibuka dengan doa oleh Sekretaris Wilayah DPW MUKI SULUT Dr. Alfred Doleno, MTh dan selanjutnya pengantar rapat oleh Ketum dan diteruskan laporan kegiatan organisasi oleh para Ketua DPW secara bergantian.
Penyampaian laporan DPW dimulai oleh Ketua DPW MUKI SULUT Moody Rondonuwu, ST., MT dan kemudian Ketua DPW MUKI DKI JAKARTA Drs.Edward Sianturi., Ketua DPW MUKI YOGYA Dr.Yusuf Lalengke., Ketua DPW MUKI JABAR Dr.Jamanarik Nainggolan., Ketua DPW MUKI JATIM Setyo MTh., Ketua DPW LAMPUNG Agus Wongkar, MTh., Ketua DPW MUKI KALBAR Dr. Misrain Sarjuna, Ketua DPW MUKI SUMBAR Martin MTh., dan Sekretaris DPW MUKI BENGKULU Stefanus Karim, SE.
Pada umumnya laporan yang disampaikan para Ketua DPW merupakan laporan kegiatan semester satu di tahun kerja 2020. Fokus laporan adalah kerja nyata DPW dan DPD di wilayahnya dalam konsolidasi organisasi termasuk dalam bidang pengabdian masyarakat yaitu peran serta dalam mengatasi wabah Covid-19.
Selanjutnya Sekjen DPP MUKI memaparkan konsolidasi yang harus dipenuhi oleh semua pihak dan yang terpenting adalah dokumen portofolio DPW. DPW MUKI yang telah memenuhi portofolio sampai saat ini adalah DPW MUKI SULUT., KALTIM., YOKYAKARTA dan DKI JAKARTA. Sementara yang masih kekurangan dokumen berupa SK KECAMATAN dan satu atau dua DPD adalah DPW JATIM., JABAR., LAMPUNG., KALBAR dan BENGKULU. Kalau 5 DPW terakhir melengkapi dokumen maka portofolio organisasi secara nasional terpenuhi.
Sekjen lebih lanjut menjelaskan bahwa masih ada satu tugas penting konsolidasi yaitu pendataan kepengurusan dan keanggotaan, maka pada Juni 2020 dimulai pendaftaran online pengurus dan anggota MUKI secara nasional melalui aplikasi yang telah disiapkan DPP MUKI. Semoga DPW siap masuk pada tahapan akhir kelengkapan dokumen organisasi yang dibutuhkan UU Ormas.
Secara khusus terima kasih kepada Penasehat, Pengawas dan Anggota DPP dan Pimpinan DPW yang telah bergabung. Notulasi Rapat akan dikirimkan kepada semua peserta rapat dan pimpinan DPW MUKI se-Indonesia secepatnya.
Organisasi Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) adalah satu-satunya ormas umat Kristen yang bersifat umum saat ini. Didirikan secara nasional pada tahun 2013. Kepengurusannya telah terbentuk di 31 Provinsi dengan jumlah pengurus 1947 orang pada akhir tahun 2019. Hadir juga di kabupaten/kota sampai di tingkat kecamatan. MUKI telah memenuhi syarat legalitas organisasi dengan mendaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat DPP MUKI yang diperluas ditutup dengan pesan Ketua Umum agar memberi perhatian kelengkapan dokumen portofolio untuk dipenuhi dan protokol kesehatan untuk dilaksanakan.
#mukidamaimukijaya
Penulis/editor: MZ