Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) didirikan oleh individu-individu yang beragama Kristen dari berbagai latar belakang gereja dan profesi. MUKI dibentuk untuk mewujudkan kemitraan, kerjasama, memperjuangkan kepentingan, hak dan tanggung jawab umat Kristen dalam berbangsa dan bernegara.
MUKI menjadi forum perjuangan bersama dalam advokasi, edukasi, transformasi dengan semua pihak. MUKI lahir karena tuntutan perlu adanya suatu lembaga keumatan sebagai tempat menghimpun, mengembangkan, memperjuangkan kepentingan dan potensi umat Kristen Indonesia.
Jika kebocoran data Viral baru anda perbaiki, maka inilah yang akan kami lakukan kepada kalian, Kalian kurang menghargai para Bug Hunter lokal yang melaporkan kerentanan website pemerintah Yang anda inginkan adalah kenaikan anggaran, tetapi kemampuan kalian tidak dapat mengimbangi Anggaran tersebut
-- GarudaSecurity X Masyarakat Indonesia --
Majelis Umat Kristen Indonesia (disingkat: “MUKI”) adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk kepentingan masyarakat Kristen pada umumnya dan untuk seluruh penduduk Indonesia pada umumnya.
Berdirinya MUKI menggoreskan sejarah baru dalam keorganisasian di kalangan umat Kristen. Dimulai dengan inisiatif individu-individu yang beragama Kristen dari berbagai latar belakang denominasi gereja yang kemudian mengadakan rapat dalam Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) bersama perwakilan Pengurus 7 (tujuh) Aras Gereja Kristen di Provinsi DKI Jakarta yang kemudian berhasil membuat kesepakatan secara formal tertulis untuk pembentukan organisasi kemasyarakatan Kristen bernama Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (disingkat “MUKI Prov. DKI Jakarta”) pada tanggal 1 Desember 2005.
MUKI didirikan pada tahun 2005 di Jakarta dengan legalitas Surat Ijin Pembimas Kristen DKI Jakarta No : KW.09.7/BA.011/4130/2005, tanggal 30 Juni 2005 tentang MUKI berdasarkan Kesepakatan bersama Aras Gereja tingkat DKI tanggal 01 Desember 2005 dengan membentuk MUKI DKI Jakarta sebagai cikal bikal MUKI di seluruh Indonesia. Pada tahun 2006 diterbitkan Surat Tanda Keberadaan Organisasi (SKT) Pemprov DKI Jakarta No.Inventaris : 17/STTPKO/KA/V/2006 tanggal 31 Mei 2006.
MUKI terdaftar dalam Akta No.25 Notaris Jelly Eviana, SH., MH. tanggal 28 Desember 2012. MUKI secara nasional dideklarasikan pada tanggal 14 November 2013 di Jakarta. Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUKI didaftarkan dalam Akta No.5 Notaris Jelly Eviana, SH., MH., 17 April 2015 dan Badan Hukum Kemenkumham No. AHU.0000657.AH.01.07 Tahun 2015. Rapat Umum Nasional (RUN) – sejajar dengan Musyawarah Nasional diadakan di Jakarta pada tanggal 20-22 Juli 2016. Musyawarah Nasional (Munas) II yang diadakan di Jakarta pada tanggal 21-22 Juli 2021 untuk Kepengurusan Periode 2021-2026.