Agama Kristen
Mendoakan agar mereka penista agama bertobat, kembali ke jalan yang benar. Memberi waktu serta mereka berupaya menjalani toleransi, kerukunan sesama Warga Negara Indonesia.
- MENGAMPUNI
- MENGASIHI
Matius 5 :39
Tetapi Aku berkata kepadamu : Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. Efesus 6:14
Jadi berdirilah tegap dan berikatpinggangkan kebenaran dan berbajuzirahkan keadilan.
2 Timoteus 6 : 11
Tetapi engkau hai manusia Allah, jauhilah semuanya itu, kejarlah keadilan, ibadah, kesetiaan, kasih, kesabaran dan kelembutan.
Kasus ini ( penistaan agama ) menurut hemat kami adalah biasa – biasa saja. Jika rame
– rame digelombangkan maka menjadi VIRAL. Jika rame – rame didiamkan maka akan hilang sendiri. Dari sudut itu Penistaan Agama hanya mencari sensasi yang bombastis.
Hukum
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menyatakan : “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pada masa proklamasi, ketika saya masih anak – anak, penjajah dengan politik Divide et Impera / pecah belah. Membagi Bangsa Indonesia dengan empat kelas:
- Kelas kulit putih
- Kelas non pribumi
- Kelas ningrat/ raja
- Kelas rakyat jelata
Pertanyaan masa kini ? Apakah masih ada masa kini, kelas – kelas seperti kelas mayoritas dan minoritas?
Jawaban: Pertanyaan tersebut terang benderang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum “
Bahwa kelas- kelas model penjajah, model Divide et Impera: TIDAK ADA atau NKRI : “ SAMA KEDUDUKANNYA DIHADAPAN HUKUM “
Istilah : yang berkeadilan = Berimbang
a. Tajam ke Minoritas Tumpul ke Mayoritas
b. Tebang Pilih
c. Kelompok Kita VS Kelompok Kamu
d. Kelompok Mayoritas VS Kelompok Minoritas
e. Kelompok Kakap >< Kelompok Teri
“ SEMUA ORANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA “
Semua orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diberi kesempatan mempertanggungjawapkan perbuatan pelanggaran hukum tersebut dihadapan pengadilan.
Contoh :
- Desak Made Marmawati
- Yosep Paul Zhang
- Yahya Waloni
Dalam upaya menegakkan keadilan kita semua harus bergandengan tangan. MUKI punya misi 4K yaitu dalam upaya menegakkan : - Kasih
- Kebenaran
- Keadilan
- Kesetaraan
Peristiwa penodaan agama sudah semakin melebar dan berlarut – larut. Peristiwa penodaan agama menjadi ujian tidak saja kepada Pemerintah/ Kapolri, tetapi bagi kita semua termasuk lembaga – lembaga negara, pemerintah daerah maupun seluruh WNI.
Bagi Bapak – Bapak narasumber maupun penyelenggara Pewarna, usul saya tidak hanya sebatas webinar ini. Kita laksanakan dengan tema yang keren. kita harus bergerak bersama mendukung pemerintah serta menjalankan konstitusi.
( Djasarmen Purba S.H )
Webinar : Penerapan UU Penisataan Agama yang Berkeadilan Penyelenggara: PENISTAAN
Tanggal / Pukul : 23 April 2021 / 15:00 WIB sampai dengan selesai.