mMemahami tugas dan fungsi organisasi MUKI bagi banyak pengurus: antara ada dan tiada, ada yang tahu dan ada juga yang tidak tahu tugas pokoknya sebagai pengurus. Hal ini dibuktikan banyaknya komentar masuk di group WA yang sekarang ini ada sekitar 75 group di seluruh Indonesia yang didalamnya kesekjenan ikut sebagai anggota group.
Pengurus MUKI ada yang masih mencampur’adukkan antara tugas gereja dan tugas MUKI sebagai ormas. Hal-hal berkaitan dengan “dogma” adalah ranah gereja seutuhnya, dan tidak menjadi fokus kita di MUKI untuk diperdebatkan. Hal ini telah disampaikan DPP MUKI pada pertemuan dengan pimpinan aras-aras gereja nasional di forum dan tentu saja kita harus menghormati kebijakan itu sebagai panduan bersama.
Penasehat MUKI Pdt. Dr. DJ Sihite pernah mengingatkan juga menjaga agar pengajaran gereja masing-masing tidak diperdebatkan dalam forum MUKI. Ibarat memakaikan baju, jangan sampai ukuran yang kita pakai dipaksakan juga dipakaikan pada orang lain. Ada hal yang hanya untuk konsumsi jemaat lokal dan biarlah itu didiskusikan oleh jemaat lokal dan bukan untuk semua di MUKI.
Sejalan dengan itu Sekretaris Dewan Pengawas MUKI Drs. Jerry Sirait tak jemu-jemunya mengingatkan semua pengurus kembali fokus pada kegiatan-kegiatan MUKI dan yang berhubungan atau setidaknya ada kaitannya dengan kegiatan kita sebagai ormas keumatan. Hal ini selalu beliau ingatkan jikalau isi group WA kita sudah mulai berjalan jauh dari kesepakatan bersama. Mari bersama memberi hati untuk kemajuan MUKI.
MUKI memang harapan banyak orang, harapan umat dan karena itu apapun yang terjadi berkaitan dengan umat maka seakan-akan MUKI harus bertanggung jawab atasnya. Atau dengan kata lain saat ini sebagian besar umat mengharapkan semua persoalan umat, MUKI harus bisa menyelesaikannya atau setidaknya memberikan solusi langkah yang akan diambil. Kasus UAS dan Papua, kasus intoleransi di Bantul dan Semarang, semuanya menuntut MUKI untuk berperan dan itu berasal dari sebagian besar pengurus MUKI sendiri.
Tetapi sesungguhnya tidak semua kasus yang terjadi harus direspon MUKI, ada pilihan dan ada prioritas yang diambil untuk itu. Sebagai contoh LBH saat ini sedang menangani kasus gereja GPDI di Semanan Jakarta Barat baik dalam perkara Perdata maupun Pidana atas dugaan penggelapan tanah gereja. Mari kita dukung kebijakan. DPP MUKI dalam berbagai program prioritasnya.
Konsolidasi.
Ada tugas utama para pimpinan di DPW dan DPD yang seringkali lalai dikerjakan yaitu menyusun PORTOFOLIO organisasi. Banyak diantara para KETUA DPW/DPD hanya terbatas senang dan bahagia menerima sepotong surat yang kita sebut SK tanpa memaknai apa yang diharapkan organisasi darinya. Portofolio organisasi adalah pembuktian keberadan dari DPW dan atau DPD ada dan eksis berkarya. Para Ketua seakan mengabaikan ketentuan ini, bahwa portofolio suatu kewajiban yang sudah diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang ormas. Bahkan ada juga DPW yang sudah berusia 5 tahun tak mampu membentuk satupun DPD di daerahnya. Sementara tuntutan porofolio adalah wajib hukumnya.
MUKI bukanlah organisasi abal-abal atau organisasi kerangka yang tak memiliki daging dan lemak. Bukan juga organisasi yang hanya ada dalam catatan kertas, MUKI adalah organisasi berbasis anggota. Pengurus DPW/DPD tidak ada arti dan nilainya jika ia tidak bisa memenuhi portofolio dan tidak bisa merekrut anggota selain pengurus. Itulah sebabnya setiap pengurus wajib merekrut anggota sebanyak 50 orang pertahun. Rekrutmen anggota adalah ukuran salah satu indikator keseriusan sebagai pengurus.
MUKI adalah organisasi perjuangan yang dinamis memperjuangkan aspirasi umat, menyalurkannya dan bukan membahas dogma iman Kristen. MUKI hadir sebagai pelopor, pengurusnya dituntut profesional dan memberi hati dan pikirannya untuk membawa organisasi pada jalur dan rel yang benar sesuai visi dan misi MUKI, bukan pengurus yang pandai berdandan dengan usulan dalam kata-kat dan bahkan pandai debat dan pintar menata kata semata.
Ditahun ketiga kepengurusan periode 2016 – 2021, DPP MUKI telah menetapkan 8 dan masih 2 PO lagi yang menjadi tugas kita yaitu PO tentang lembaga penunjang dan PO tentang Kode Etik. Peraturan Organisasi (PO) itu dibaca dan dipedomanin sebagai pedoman kerja pengurus, karenanya yang dibangun adalah mekanisme kerja yang benar dan hubungan personal yang baik. Kelembagan MUKI sudah lebih dari cukup dan sekarang ini kita sedang bergerak kearah pemberdayaan anggota.
Program.
Banyak diantara pengurus setelah mendapatkan SK menunggu-nunggu kapan akan dilantik. Sesuai dengan diktum dalam SK, pengurus sudah mulai bekerja setelah SK ditandatangani dan tidak menunggu dilantik. Pengurus harus bisa menjabarkan kebijakan dan program DPP MUKI yang diaktualisasikan pengurus wilayah dan daerah sesuai kondisinya masing-masing.
Saat ini sedang dikembangkan sistim komunikasi dan informasi dengan dibuatnya media yaitu: MUKI.OR.ID dan suaraumat.com sebagai media online, MUKICHANNEL sebagai media tv dan SUARA UMAT sebagai media cetak. Harapannya para DPW/DPD wajib menuliskan beritanya untuk dimuat di media MUKI walau sampai saat ini kendalanya cukup besar karena minimnya tulisan dan berita yang dikirimkan pengurus wilayah dan daerah.
Banyak nian yang ingin kami informasikan untuk membantu pengurus DPW/DPD MUKI memahami tugas dan fungsinya. DPP berupaya agar komunikasi dengan semua wilayah dan daerah twrbagun dengan baik. Mari hindarkan debat tak berarti dan juga urusan ranah gereja biarlah diurus oleh gereja masing-masing, urusan kita adalah pemberdayaan, aspirasi dan perjuangan hak yang berkeadilan.
Mari satukan langkah untuk bersama membangun MUKI dengan hati, waktu dan kerelaan.
#mukidamaimukijaya
Penulis: [MZ]