Konsolidasi organisasi dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.17 Tahun 2013 diantaranya adalah keberadaan kepengurusan sampai di tingkat Kecamatan. Hal ini penting dilakukan agar keberadaan organisasi bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan UU Ormas. Itulah yang dilakukan DPW MUKI Jawa Tengah dengan melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Pertemuan melalui virtual ini telah dilakukan beberapa kali termasuk yang dilaksanakan hari ini (19/10/2020) difasilitasi oleh sahabat MUKI Philipus Satyanto (MUKI Yogyakarta) yang dihadiri oleh Sekjen DPP MUKI Ega Mawardin.
DPW MUKI Jawa Tengah yang baru disahkan kepengurusannya bulan Agustus 2020, memiliki kewajiban membentuk pengurus kabupaten/kota sekurang-kurangnya 25% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi serta membentuk pengurus kecamatan di setiap kabupaten/kota yang sudah dibentuk. Tuntutan itulah yang diperjuangkan Jawa Tengah untuk dicapai melalui komunikasi yang dilakukan hari ini. Sampai dengan saat ini sudah ada 12 kabupaten/kota yang sudah dibangun komunikasi diantaranya Sragen, Rembang, Wonogiri, Sukoharjo, Kebumen, Solo, Karang Anyer, Salatiga, Magelang, Klaten, Purwokerto dan Purworejo.
Ketua DPW MUKI Jawa Tengah Arief Wibowo, S.Sos, MM., menyampaikan bahwa pembentukan DPD MUKI di kabupaten/kota sangat penting karena itu merupakan kewajiban dari organisasi sesuai dengan ketentuan UU Ormas. DPW MUKI Jawa Tengah berharap teman-teman yang memiliki relasi dapat merekomendasikan sahabat kita untuk masuk dalam kepengurusan MUKI yang sedang dikembangkan di Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPW MUKI Yogyakarta Philipus Setyanto yang memfasilitasi pertemuan beberapa sahabat yang diusulkan dan direkomendasikan untuk jadi pengurus di DPD MUKI Jawa Tengah berharap dari dua belas daerah yang difasilitasikan dapat segera terwujud jadi DPD MUKI Jawa Tengah. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua DPW MUKI Yogyakarta Yusuf Langke dan beberapa tokoh masyarakat lainnya mendukung DPW MUKI Jawa Tengah dalam usahanya memenuhi syarat dan ketentuan UU Ormas.
Sekjen DPP MUKI Ega Mawardin menjelaskan ada empat langkah dalam pembentukan DPD MUKI yang pertama; adalah melakukan komunikasi, konsolidasi, pertemuan untuk dapat menyusun susunan pengurus (penasehat, pengawas, pengurus) sampai terbentuknya susunan pengurus dimaksud. Langkah ke dua adalah; melengkapi administrasi berupa fotocopy KTP, pernyataan dan penerbitan SK dari DPW MUKI sampai terpenuhi syarat untuk mendaftar di Kesbangpol Kabupaten. Langkah ke tiga adalah; mengajukan dokumen kelengkapan administrasi ke Kesbangpol kabupaten sesuai persyaratan yang dibutuhkan untuk itu. Langkah ke empat adalah; membentuk pengurus kecamatan selambat-lambatnya 1 kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kalau hal ini dilakukan dipastikan DPD MUKI yang dibentuk memenuhi ketentuan UU, demikian Sekjen DPP MUKI memjelaskan tahapan kegiatan yang perlu dilakukan.
Ditambahkan dalam penutup arahannya diharapkan DPW MUKI Jawa Tengah dapat memenuhi dokumen portofolio pada tahun 2020 ini sehingga DPW yang usia kepengurusannya sudah lima tahun dapat menjadi kebanggaan masyarakat di Jawa Tengah.
Penulis/Ed: MZ