Maraknya kasus bullying di kalangan pendidikan, menggugah LBH MUKI Jawa Tengah untuk mengadakan edukasi hukum di SMA 2 Semarang. Adapun edukasi hukum tersebut diadakan pada hari jumat, 25 Oktober 2024 di SMA 2 Semarang, pukul 12.00-13.00 WIB, Jalan Sendangguwo Baru I No 1, Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50191
DPW MUKI Jawa Tengah yang berada dibawah kepemimpinan Bapak Arief Wibowo, S.Sos, M.M., memiliki visi bekerja untuk umat dan menjalankan fungsi advokasi dan konsultasi hukum (pasal 7 dan 8 AD-ART MUKI).
Turut hadir dalam edukasi tersebut Bendahara LBH MUKI Jawa Tengah, Adv. Dr. Ir. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th, wakil sekretaris Rusgiharto, S.H., M.Pd , Ibu Yusti sebagai guru agama Kristen SMA 2 Semarang dan dihadiri kurang lebih 50 siswa – siswi SMA 2 Semarang
Sebagai pemantik dalam edukasi tersebut, Rusgiharto menyampaikan Iman Kristen mengajarkan bahwa Tuhan memberikan bukan roh ketakutan tetapi ketertiban. Adanya hukum agar tercipta ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Tentang kasus bullying yang menjadi trending topik di kalangan pelajar. Seperti kasus bullying yang terjadi di BINUS Serpong yang santer diberitakan di media sosial, korban bullying terlihat tertekan psikologinya dan itu sangat merugikan korban. Oleh karena itu korban bullying jangan takut, ada perlindungan hukum akan hal tersebut, imbuhnya.
Adv. Dr. Ir. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th sebagai pemateri menyampaikan pelajar hati-hati dalam perbuatan. Yesica mencontohkan seperti kasus sepasang remaja yang pacaran kelewat batas. Tapi akhirnya justru tersangkut masalah hukum karena dilakukan di bawah umur. Oleh karena itu sebagai pelajar Kristen, kedekatan dan iman kepada Tuhan Yesus harus sangat diperlukan. Pengakuan iman dalam doa, menjadi perlindungan juga bagi siswa Kristen, tambahnya
Untuk bullying, jika terjadi di lingkungan sekolah, anda dapat melakukan pengaduan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaku bullying dapat dikenakan pasal 76C UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) – setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 3 miliar.
Ibu Yusti sebagai guru Agama Kristen menyatakan terbuka jika peserta didiknya dibekali dengan pengetahuan hukum dimana dapat memberi rasa aman dan tidak takut jika ada peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan sekolahnya
DPW MUKI Jawa Tengah yang berada dibawah kepemimpinan Bapak Arief Wibowo, S.Sos, M.M., memiliki visi bekerja untuk umat dan menjalankan fungsi advokasi dan konsultasi hukum (pasal 7 dan 8 AD-ART MUKI).
Turut hadir dalam edukasi tersebut Bendahara LBH MUKI Jawa Tengah, Adv. Dr. Ir. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th, wakil sekretaris Rusgiharto, S.H., M.Pd , Ibu Yusti sebagai guru agama Kristen SMA 2 Semarang dan dihadiri kurang lebih 50 siswa – siswi SMA 2 Semarang
Sebagai pemantik dalam edukasi tersebut, Rusgiharto menyampaikan Iman Kristen mengajarkan bahwa Tuhan memberikan bukan roh ketakutan tetapi ketertiban. Adanya hukum agar tercipta ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Tentang kasus bullying yang menjadi trending topik di kalangan pelajar. Seperti kasus bullying yang terjadi di BINUS Serpong yang santer diberitakan di media sosial, korban bullying terlihat tertekan psikologinya dan itu sangat merugikan korban. Oleh karena itu korban bullying jangan takut, ada perlindungan hukum akan hal tersebut, imbuhnya.
Adv. Dr. Ir. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th sebagai pemateri menyampaikan pelajar hati-hati dalam perbuatan. Yesica mencontohkan seperti kasus sepasang remaja yang pacaran kelewat batas. Tapi akhirnya justru tersangkut masalah hukum karena dilakukan di bawah umur. Oleh karena itu sebagai pelajar Kristen, kedekatan dan iman kepada Tuhan Yesus harus sangat diperlukan. Pengakuan iman dalam doa, menjadi perlindungan juga bagi siswa Kristen, tambahnya
Untuk bullying, jika terjadi di lingkungan sekolah, anda dapat melakukan pengaduan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaku bullying dapat dikenakan pasal 76C UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) – setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 3 miliar.
Ibu Yusti sebagai guru Agama Kristen menyatakan terbuka jika peserta didiknya dibekali dengan pengetahuan hukum dimana dapat memberi rasa aman dan tidak takut jika ada peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan sekolahnya