Medan, 21 Oktober 2025. Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Umat Kristen Indonesia (DPW MUKI SUMUT) Provinsi Sumatera Utara Kota Medan menggelar rapat dengan MUKI Sumut berdiskusi dengan Kaban Kesbangpol, Sekretaris dan 2 orang Kabid terkait izin 3 Gereja yg sedang di advokasi MUKI. Suasana diskusi penuh keakraban karena MUKI selama ini telah menjadi mitra strategis Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan pelarangan ibadah didaerah ini.
Ketua DPW MUKI Sumatra Utara Dedy Mauritz W.Simanjuntak menjelaskan dalam rapat pertemuan dengan para pejabat Kesbangpol Medan, serta para MUKI ikut aktif dalam menyelesaikan terkait izin gereja yang sedang di advokasi. Umat Kristen di Sumut dengan Prinsip 4K MUKI yaitu mempertahankan dan mencari Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan berdasarkan Kasih. Perjuangan ini sesuai dengan Mukadimah UUD 1945 bahwa Negara harus hadir dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berbakti dan menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing.
“Perjuangan berdasarkan Prinsip 4K MUKI harus terus dilanjutkan sebab Ormas MUKI berjuang untuk NKRI dan Pancasila, walau tantangan banyak akibat belum seluruh warga negara memahami kebebasan beragama itu adalah hak setiap warga negara”, lanjut Dedy Simanjuntak. “Di pihak gereja harus juga jangan berada dalam kotaknya saja tapi harus keluar berbaur dengan masyarakat sekitar agar menjadi cahaya dan garam, bukan hidup secara inklusif seolah diluar gereja itu tidak diperlukan. Berbaurnya seluruh warga dengan perbedaan suku, ras dan agama adalah suatu nilai bangsa yang harmonis dan indah seperti yang Yesus harapkan agar kita mengasihi semua orang”. MUKI DAMAI, MUKI JAYA (DM/LS/JER)
Ketua DPW MUKI Sumatra Utara Dedy Mauritz W.Simanjuntak menjelaskan dalam rapat pertemuan dengan para pejabat Kesbangpol Medan