Membangun organisasi bukan pekerjaan mudah, apalagi menjadi pengurus organisasi seperti MUKI atau Majelis Umat Kristen Indonesia yang berbasis anggota. Tidak mudah memang. Banyak organisasi hanya berdiri dan dapat memenuhi legalitasnya, tetapi sesungguhnya organisasi seperti MUKI bukan hanya memenuhi legalitas, tetapi harus dibangun sesuai tuntutan UU Ormas salah satu diantaranya adalah memiliki kepengurusan sampai tingkat kecamatan, dan itu telah dilakukan MUKI.
Tugas lain organisasi adalah konsolidasi dan pemberdayaan. Konsolidasi telah berjalan dengan baik dan hasilnya MUKI hadir di 31 Provinsi, walau masih banyak juga provinsi yang pengurusnya hanya bersenang hati dengan memiliki SK dari DPP MUKI tanpa memahami tugasnya untuk membangun MUKI sesuai tuntutan UU Ormas. Kewajiban membentuk pengurus Kabupaten/Kota dan pengurus di Kecamatan adalah mutlak harus dilakukan, kalau tidak pengurus provinsi tidaklah ada gunanya untuk dipertahankan karena pengurus yang demikian sama saja bagai benalu merusak keseimbangan organisasi secara nasional. Target MUKI konsolidasinya sampai di tingkat kecamatan. Pengurus yang tidak memenuhinya harusnya legowo untuk mundur sehingga kesempatan bagi yang lain untuk membangun MUKI terbuka luas.
Salah satu tujuan berdirinya MUKI sesuai tuntutan UU Ormas adalah pemberdayaan anggota dan pemberdayaan masyarakat. Titik sukses organisasi dapat terlihat kalau ia mampu membangun dan atau menciptakan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat dan anggotanya.
Bagi MUKI pemberdayaan menjadi penting selain membangun organisasi juga membangun anggotanya. Dan MUKI telah memulainya dengan membentuk Departemen Wirausaha dan Kemandirian dan lebih lagi DPP MUKI telah mendirikan Koperasi MUKI. Memang tidak bisa dipungkiri saat ini Koperasi MUKI sedang berada dalam titik terendah dalam organisasi, karena sejak berdiri tahun 2017 masih belum pernah melakukan RAT. Kesadaran pengurus menata Koperasi MUKI masih menjadi harapan yang sulit dijangkau.
Pemberdayaan organisasi hanya bisa berjalan jika pimpinan dan pengurus organisasi punya hati untuk melayani dan mengabdi. Sebab organisasi nirlaba seperti MUKI harus dibangun melalui mekanisme yang rapi dan baik, kalau tidak akan ambruk diterpa badai yang kencang seiring dengan semakin besarnya organisasi MUKI. Pengurus tidak hanya cukup hadir meramaikan organisasi dengan swafoto, tetapi lebih besar lagi harus mampu berkontribusi untuk tetap ada jaminan organisasi itu berjalan baik. Pengurus tanpa kontribusi, pengurus tanpa partisipasi hanya menjadi beban bagi organisasi semakin berat untuk bergerak maju, sebab ikut memikul anggotanya yang sekedar ikut berswafoto.
MUKI Lumajang adalah salah satu DPD MUKI yang dibentuk di Jawa Timur, telah mengalami pasang dan surut dalam berorganisasi. Membangun MUKI seperti mendaki gunung yang tak berpuncak, berjalan setapak-demi setapak; itulah komentar Ketua DPW MUKI Ibu Pdt. Yetty Lukar dalam suatu perbincangan dengan Sekjen DPP MUKI. Dalam kepemimpinannya DPD MUKI Lumajang telah memenuhi syarat dan memiliki portofolio lengkap dengan menghadirkan MUKI di 6 Kecamatan. Kita bangga bahwa MUKI Lumajang bukan hanya sekedar nama, tetapi ada aktivitas untuk konsolidasi dan pemberdayaan.
Telah banyak diketahui masyarakat di sekitar kota Lumajang bahwa sekarang MUKI punya satu pusat penampungan hasil perkebunan dan pertanian rakyat berupa sebuah rumah yang disumbangkan oleh anggota MUKI dan dipakai sebagai posko dan gudang. Hasil perdagangan yang dikelolah secara sederhana ini menurut Ketua DPD MUKI Lumajang diperuntukkan untuk membantu anggota dan juga membantu pendanaan atau kas organisasi. Kegiatan ini di dukung oleh seluruh jajaran MUKI Lumajang. Perdagangan dalam skala kecil ini bisa nantinya dikembangkan anggota MUKI untuk meningkatkan perekonomian anggota. MUKI Lumajang satu tingkat lebih maju dibanding dengan DPD MUKI lainnya di Indonesia. Jadi jika Koperasi MUKI secara nasional masih membutuhkan waktu penataan, tidak demikian dengan DPD MUKI Lumajang, semoga jadi percontohan pengemvangan koperasi MUKI di daerah-daerah.
Tentang organisasi MUKI, Sekretaris DPD MUKI Lumajang Bapak Pdt. Eman Purba menjelaskan bahwa MUKI sudah menyatu dengan berbagai ormas yang ada di Lumajang bahkan MUKI termasuk ormas yang yang aktif dalam kebersamaan dan dalam musim Covid ini juga dijadwal oleh Pemda Lumajang ikut sebagai piket cegah covid di Kabupaten Lumajang. Harapan kita kiranya DPD MUKI Lumajang menjadi contoh konsolidasi dalam pemberdayaan anggota di MUKI. #mukidamaimukijaya.
Penulis: Ega Mawardin ll Sekjen DPP MUKI