Medan, 31 Desember 2025 Tahun ini ditutup dengan begitu indah dalam pelayanan Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara. Atas pertolongan Tuhan akhirnya Surat Izin Pemanfaatan Gedung Bukan Tempat Ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC Suzuya Marelan Plaza secara resmi dikeluarkan oleh Walikota Medan Bapak Rico Waas. Berbagai persyaratan diantaranya Surat Rekomendasi Lurah, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Uji Kelayakan dan terakhir Izin Walikota dikawal langsung oleh Ketua DPW MUKI Sumut Dedy Mauritz W. Simanjuntak., MACE, M.Th. Lima bulan proses pengurusan izin tersebut, supaya jemaat dapat beribadah dengan tenang. Dua tahun yang lalu jemaat ini beribadah didepan kantor Walikota Medan akibat dilarang oleh sekelompok orang. Mejelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menjadi mitra pemerintah Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, hingga Majelis Umat Kristen Indonesia MUKI tetap dipercaya menjadi jembatan yang menyambungkan pemerintah dengan gereja-gereja yang membutuhkan. Terpujilah Tuhan Yesus.
“Perjuangan berdasarkan Prinsip 4K MUKI harus terus dilanjutkan sebab Ormas MUKI berjuang untuk NKRI dan Pancasila, walau tantangan banyak akibat belum seluruh warga negara memahami kebebasan beragama itu adalah hak setiap warga negara”, lanjut Dedy Mauritz W. Simanjuntak., MACE, M.Th. MUKI DAMAI, MUKI JAYA (DM/LS)
Tempat Ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC Suzuya Marelan Plaza
secara resmi dikeluarkan oleh Walikota Medan Bapak Rico Waas.