I. Pendahuluan.
Pekabaran Injil adalah jawaban Gereja dan orang percaya terhadap panggilan Tuhan, untuk mengabarkan Injil Yesus Kristus kepada semua bangsa, demi Kemuliaan Tuhan dan keselamatan manusia. Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum. Para Pekabar Injil mendapat kuasa, dan Pekabaran Injil berlangsung sepanjang masa dan di segala tempat. Tahun 1820 NZG mengutus rombongan zendeling berjumlah 5 orang. Tahun 1823 Joseph Kam mengunjungi Maluku Selatan. Tahun 1831 Zending menetap di Minahasa, dan tahun 1836 Zending menetap di Kalimantan. Tahun 1843 sejumlah orang Jawa dibaptis di GPI Surabaya. Tahun 1845: Mojowarno didirikan. Tahun 1861 babtisan pertama di Tapanuli Selatan. Tahun 1862 Nommensen tiba di Sumatera. Tahun 1865 RMG mulai bekerja di Nias. Tahun 1866 UZV mulai bekerja di Bali dan Halmahera. Tahun 1878 Seminari Depok dibuka. Tahun 1890 NZG mulai bekerja di Tanah Karo. Tahun 1901 RMG mulai bekerja di Mentawai. Tahun 1927 Huria Christen Batak, yang kemudian berubah menjadi Huria Kristen Indonesia (HKI) berdiri. Tahun 1928 Sumpah Pemuda. Tahun 1931 GKJ dan GKJW mandiri. Oktober 1933 KGPM berdiri. Tahun 1934 GMIM, GKP, dan GKI Jatim mandiri. Tahun 1935 GPM dan GKE mandiri. Juli 1940 HKBP mengadakan “Sinode Kemerdekaan” dan memilih Pendeta K.Sirait menjadi Ephorus yang pertama dari suku Batak. 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tahun 1947, GMIT, GKS, GMIST, GT, dan GKST mandiri, dan tahun 1948 pembentukan GPIB. Fakta di atas memperlihatkan bahwa kehadiran gereja-gereja di Indonesia adalah hasil kerja para Penginjil yang diutus oleh berbagai lembaga penginjilan di Eropa.
Gereja hadir di Indonesia bukan suatu kebetulan, tetapi sesuai dengan rencana Tuhan untuk kelimpahan berkat bagi Indonesia. Keberadaan Gereja di Indonesia sebagai alat Tuhan untuk menyatakan kasih-setia-Nya, yang menjamin kehidupan dan keselamatan manusia. Gereja dan orang percaya turut bertanggungjawab atas apa yang terjadi di sini, termasuk bertanggungjawab dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gereja dan orang percaya bergerak dan berjuang sebagai “Garam dan Terang dunia” di dalam masyarakat dan negara; melawan korupsi dengan kejujuran; menggantikan ketamakan dengan kecukupan; melawan hedonisme dan kemalasan dengan kerja keras dan kreatifitas; mengubah ketimpangan ekonomi menjadi pemerataan dan keadilan sosial; serta menghadapi kebencian dan permusuhan dengan kasih. Gereja dan orang percaya harus masuk ke masyarakat dan negara untuk mencegah pembusukan dan membawa pencerahan dalam semua bidang kehidupan; garam tidak berfungsi kalau diam saja di tempatnya.
Dalam berinteraksi dengan negara, Gereja mengambil posisi kritis dan konstruktif terhadap negara, untuk menjaga agar negara selalu melayani seluruh rakyat Indonesia. Gereja tidak sekedar memperjuangkan kepentingannya sendiri, karena Gereja hadir untuk menyatakan Kasih Setia Tuhan kepada semua ciptaan. Tuhan menempatkan Gereja di Indonesia dengan sengaja, untuk kemuliaan Tuhan dan damai sejahtera Indonesia. Kekacauan nilai dalam masyarakat, terutama tentang apa yang baik dan apa yang buruk, membuat bangsa ini berjalan dalam kegelapan; dan sebagai “Terang Dunia”, Gereja dan orang percaya harus masuk ke kegelapan tersebut dan meneranginya, walaupun sering ditolak. Gereja dan orang percaya, sebagai saksi Yesus Kristus menjadi nurani bangsa dan dunia; dan berjuang bersama berbagai kelompok masyarakat lain untuk kebaikan bersama. Di dalam dunia yang gelap ini, gereja mendidik dan mengarahkan nurani banyak orang untuk mengenal dan merindukan Tuhan. Gereja tidak berhak memaksakan kehendaknya, tetapi Gereja mendapat “kuasa” untuk mendidik masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhikmat.
Masyarakat Kristen di Indonesia adalah warga negara Indonesia; yang lahir, hidup dan mati di Indonesia; yang nasibnya banyak ditentukan oleh kondisi masyarakat dan negara Indonesia; dan oleh karena itu harus ikutserta berjuang di semua bidang kehidupan: politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta agama dan kepercayaan. Masyarakat Kristen, walaupun sering teraniaya harus tetap hidup dan berjuang sebagai bagian integral bangsa Indonesia. Berjuang di semua bidang kehidupan: politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta agama dan kepercayaan. Masyarakat Kristen ikut bertanggungjawab mengatasi berbagai permasalahan bangsa, seperti korupsi, ketidakadilan, diskriminasi, pengabaian warga miskin dan lemah, kerusakan lingkungan hidup, dan berbagai permasalahan lainnya perlu diidentifikasi dan dicarikan jawabannya. Sejarah memperlihatkan kehadiran masyarakat Kristen di Indonesia ikut berperan dalam memperjuangkan Republik Indonesia menjadi negara-bangsa yang demokratis, damai dan stabil.
Negara-bangsa yang demokratis.
Republik Indonesia adalah suatu negara-bangsa. Pada 26-28 Oktober 1928, di Jakarta, dalam Kongres Pemuda II, yang menggabung semua organisasi pemuda menjadi satu kekuatan nasional. Kongres ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi. Semua utusan yang datang mengucapkan sumpah setia “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia”. Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Sukarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Gedung Perintis Kemerdekaan, di Jalan Proklamasi), oleh Sukarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dalam persiapan kemerdekaan Indonesia ikut serta beberapa tokoh Kristen, antara lain: Mr. Johannes Latuharhary sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Gubernur Maluku yang pertama; Mr. A.A.Maramis sebagai anggota BPUPKI; dan Dr. G.S.S.J.Ratu Langie sebagai anggota PPKI dan Gubernur Sulawesi yang pertama. Pada tanggal 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 ditetapkan dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, dan dalam sidang tersebut terjadi penghapusan tujuh kata dari draft sila pertama Pancasila, dan hasilnya sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Penghapusan itu adalah usulan para pejuang dari Indonesia Timur, dan banyak yang menyatakan bahwa pahlawan tersebut adalah G.S.S.J.Ratu Langie.
Kembali ke UUD 1945.
Dalam Sidang Konstituante timbul perbedaan mengenai dasar negara yang akan dituangkan dalam undang- undang dasar pengganti UUD Sementara, dan akibatnya Sidang Konstituante macet. Lembaga negara yang sudah bekerja sejak November 1956 hingga April 1959, belum berhasil menyusun undang-undang dasar yang baru. Oleh karena itu dalam pidato di depan Sidang Konstituante 22 April 1959, Presiden Soekarno menganjurkan agar memberlakukan kembali UUD 1945. Pada 30 Mei 1959 dilakukan pemungutan suara terhadap usul Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Hasilnya ialah setuju 269 suara lawan tidak setuju 199 suara, dan anggota yang hadir 474 orang. Artinya, tidak tercapai dua pertiga suara seperti yang disyaratkan UUDS 1950 pasal 137 ayat (2) yang menyatakan: Undang-Undang Dasar baru berlaku , jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan tata tertib Kostituante, diadakan pemungutan suara dua kali lagi. Pemungutan suara terachir dilakukan pada 2 Juni 1959, dan jumlah suara dua pertiga tetap tidak tercapai, dan keesokan harinya, 3 Juni 1959, Konstituante reses dan ternyata untuk selamanya. Untuk mencegah ekses politik akibat ditolaknya usul Pemerintah oleh Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan Peraturan No. Prt/Peperpu/040/1959 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan-kegiatan Politik, yang berlaku mulai 3 Juni 1959, pukul 06.00. Pada 16 Juni 1959, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Suwiryo mengirim surat kepada Presiden Soekarno, agar Presiden Soekarno mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Pada saat krisis Konstituante, Presiden Soekarno sedang berada di Tokyo, Jepang, dalam rangka kunjungan ke beberapa negara, dan kembali ke tanah air pada 29 Juni 1959.
Setelah mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh politik, beberapa menteri, dan Pimpinan Angkatan Perang, pada 5 Juli 1959 disusun rumusan yang kemudian dikenal sebagai “Dekrit 5 Juli 1959”. Dekrit ini dibacakan Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 sore, dalam acara yang berlangsung sekitar lima belas menit di halaman Istana Merdeka di Jakarta, dan dihadiri oleh ribuan orang. Inti Dekrit 5 Juli 1959 ialah: 1.Pembubaran Konstituante; 2.UUD 1945 berlaku kembali; dan 3.Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung. Dalam waktu yang kritis, ketika keadaan negara membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, dan partai-partai politik sebagai keseluruhan tidak berdaya, Presiden Soekarno dan TNI muncul sebagai kekuatan politik yang mengatasi kemacetan itu. Gagalnya upaya kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik yang mencapai klimaks dalam bulan Juni 1959, membuat Presiden Soekarno sampai kepada kesimpulan bahwa: “keadaan ketatanegaraan telah membahayakan persatuan dan kesatuan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur”.
Reformasi Politik.
Reformasi politik di Indonesia adalah perubahan politik dari sistem pemerintahan otoritarian ke sistem pemerintahan demokrasi, dan berlangsung sejak pemerintahan Presiden Habibie. Reformasi Politik telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: Konstitusi menjamin hak asasi manusia; hak-hak politik dan kebebasan sipil dipenuhi; kebebasan pers dijamin; pemilihan umum berlangsung adil, bebas, kompetitif dan berkala; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan Presiden hanya boleh dipilih satu kali lagi. Sistem Politik Indonesia di era reformasi ini lebih memperkuat prinsip check and balances, yang mencegah dominasi lembaga negara yang satu terhadap yang lain. Reformasi Politik telah mempunyai dasar yang jelas dalam UUD 1945 yang dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan UUD 1945 telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: konstitusi menjamin pemenuhan martabat manusia serta hak-hak politik dan kebebasan sipil; kebebasan pers; pemilihan umum yang adil, bebas dan demokratis; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan masa jabatan Presiden dibatasi. Menurut Jakob Tobing, Wakil Ketua PAH III BP MPR (1999 – 2000) dan Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan sistem politik checks and balances telah dimeteraikan. Ditinjau dari perspektif peradaban, revolusi politik di Indonesia telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka; dan menyelenggarakan suatu negara- bangsa, yaitu Republik Indonesia yang demokrasi, damai dan stabil; dan kemajuan ini adalah suatu prestasi besar yang belum dapat diwujudkan oleh banyak negara di bumi ini.
Sekarang, kita melihat posisi Pancasila sebagai dasar negara telah semakin kuat; sebelum perubahan UUD 1945 yang berlangsung dari tahun 1999 sd 2002, MPR telah sepakat bahwa dalam perubahan ini Pembukaan UUD 1945 tetap, dan perubahan pasal-pasal mengacu pada Pembukaan UUD 1945. Artinya posisi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia semakin kuat, dan tidak boleh diutak-atik lagi; perbedaan diantara anak bangsa hanya pada penafsirannya; yang kemudian dimusyawarkan untuk menghasilkan kesepakatan, yang kemudian ditetapkan dalam pasal-pasalnya. Sejarah memperlihatkan bahwa semua ini bukan pekerjaan mudah yang diselesaikan dalam waktu pendek, tetapi hasil perjuangan berat para pemimpin bangsa yang memakan banyak waktu dan tenaga.
Politik kebangsaan dipertahankan.
Politik kebangsaan harus terus dipertahankan dan dikembangkan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa, dan tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Ancaman, hambatan dan gangguan masih akan berlangsung lama, dan oleh karena itu dibutuhkan kesabaran serta ketekunan menghadapinya. Walaupun disadari politik kebencian/permusuhan akan merusak persaudaraan kebangsaan Indonesia, tetapi politik ini masih akan berlanjut, karena politisasi agama masih berjalan dan memberi keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu. Demokrasi adalah cara sekaligus tujuan; demokrasi harus mampu menghasilkan kemajuan dan kebaikan bersama; kemajuan demokrasi dilihat dari proses dan hasilnya. Saya mencoba menggambarkan proyeksi politik Indonesia tahun 2045, yaitu: demokrasi di Indonesia akan semakin mantap; jumlah partai politik akan berkurang menjadi 2 sd 4 partai dengan pelayanan yang semakin merakyat; para politisi semakin cerdas dengan kinerja politik semakin baik; mekanisme checks and balances semakin mantap; dialog politik dan partisipasi politik masyarakat meningkat kualitasnya; politisasi agama berkurang; anggota TNI dan Polisi memperoleh hak memilih; sentimen premordial di bidang politik berkurang dan pilihan politik lebih berdasarkan prestasi kerja partai politik dan para calon. Pemilihan Umum dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pemilihan Umum Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI dan DPD RI; dan Pemilihan Umum Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD; dan kedua Pemilihan Umum ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
Penulis: [dr. Mephin Panjaitan, M.Si – Penasehat DPP MUKI]