Sekjen DPP MUKI Ega Mawardin menyatakan bahwa DPP MUKI menolak cara-cara demonstrasi yang mengarah pada pengerusakan fasilitas umum yang berkembang di beberapa kota di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pertemuan konsolidasi DPP MUKI dan LBH MUKI (14/10) di kantor DPP MUKI di wilayah Salemba Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu juga Sekjen MUKI menyampaikan keprihatinan terhadap pengrusakan yang dilakukan perusuh pada berbagai fasilitas publik, termasuk diantaranya pengrusakan dan pembakaran pada pertokoan yang di dalamnya terdapat gedung Sekretariat PGLII DKI Jakarta dan beberapa kantor palayanan keagamaan termasuk gereja di wilayah Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Itulah sebabnya DPP MUKI melalui Ketua Umum Djasarmen Purba, SH mengeluarkan edaran kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota MUKI untuk mencermati situasi dan kondisi saat ini serta menjaga agar tidak terprovokasi pada berbagai informasi yang diterima. Lebih lanjut isi edaran DPP MUKI tersebut sebagai berikut:
- MUKI mendorong demokrasi berjalan baik di Indonesia, menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi, pernyataan sikap dan lain-lain yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
- MUKI menolak demostrasi yang mengakibatkan anarkhis, pengerusakan, penjarahan dan segala bentuk tindak pidana lainnya yang terjadi pada saat demonstrasi berlangsung.
- Menghimbau kepada Pengurus DPW MUKI, Pengurus DPD MUKI, Anggota dan Simpatisan untuk melakukan hal-hal: Membantu aparat penegak hukum agar kondisi wilayah konduktif dan terhindar dari demonstrasi yang mengakibatkan anarkhis serta secara khusus membantu tim kesehatan dalam memutus rantai penularan Covid-19. Pelajari dengan matang isi Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat memahami maksud dan tujuan undang-undang.
- MUKI mendukung sepenuhnya Pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga negara baik yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 maupun untuk angkatan kerja baru.
Penulis/Editor: MZ