MUKI.OR.ID.Jakarta - Sebagai organisasi yang mengurus kepentingan umat, Majelis Umat Kristen Indonesia atau MUKI harus bersuara dan menyerukan keadilan bagi aktivis HAM yang membela kepentingan umat untuk menjalankan haknya merayakan hari besar keagamaannya, demikian pernyataan Ega Mawardin Sekretaris Jenderal DPP MUKI.
Karena perjuangan yang dilakukan Sudarto sebagai aktivis HAM Sumatera Barat adalah membela kepentingan umat yang teraniaya karena tidak bisa menjalankan upacara keagamaannya. Dan karena hal itulah akhirnya Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatra Barat, pada 7 Januari 2019 yang dituduh menyebarkan postingan yang mengandung unsur kebencian di facebook. Padahal yang dilakukan Sudarto adalah sekadar memposting aduan masyarakat terjadi pelarangan ibadah Natal di kabupaten Dharmasraya dan polisi Polda Sumatera Barat telah menetapkan Sudarto sebagai tersangka.
Apa yang dilakukan Sudarto adalah bagian dari upayanya untuk melindungi hak beribadat dan merayakan hari suci umat Kristen di Dharmasraya. Bagaimana mungkin itu dianggap sebagai sesuatu yang membangkitkan rasa kebencian? Menurutnya dalam berbagai pernyataan yang disampaikan baik dalam diskusi maupun di sosial media semuanya itu adalah nyata terjadi di daerah yang disebutkan yaitu Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Itulah sebabnya hampir semua lembaga atau organisasi yang mengenal Sudarto memberikan dukungan kepadanya dan menyerukan kepada polisi untuk pembebasannya dari seluruh sangkaan.
Sekalipun kemudian polisi tidak menahannya, tetapi status yang disandangnya sebagai tersangka belum dicabut. Tentu saja status ini nantinya pasti akan menyanderanya sehingga tidak bisa lagi leluasa menyuarakan dan membela kepentingan rakyat yang diperlakukan tidak adil oleh kelompok orang atau pemerintah yang bertindak sewenang-wenang seperti yang terjadi di Dharmasraya dan Sijunjung.
Lebih lanjut Sekjen MUKI menyampaikan bahwa MUKI sebagai organisasi yang membela kepentingan umat terus berupaya dan menyerukan keadilan yang permanen terhadap Sudarto dan membebaskannya dari seluruh sangkaan dengan penerbitan SP3 terhadap perkara yang dipersangkakan kepadanya. Semoga seruan ini didengar oleh pemerintah khususnya Polda Sumatera Barat.
Penulis/Editor: MZ