Salam Perjuangan.
Kebebasan beragama dan melaksanakan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara dijamin Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Konsekuensi logis dari jaminan itu, negara mesti menjamin warga negara mendirikan rumah ibadah untuk warga negara melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Untuk menjamin hak beribadah dimaksud Dewan Pimpinan Pusat Majelis Umat Kristen Indonesia (DPP MUKI) berketetapan hati melakukan "arak-arakan perjuangan keadilan" pada hari Senin, 30 Maret 2020 ke Kantor Mahkamah Agung sekaligus menyampaikan tuntutan agar SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut dicabut Pemerintah demi keadilan sosial bagi segenap bangsa Indonesia.
DPP MUKI telah membentuk Tim Pengacara dalam koordinasi Ketua Tim, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., bersama dengan Ketua LBH MUKI Theresia Purba, SH dan Anggota Tim Hukum lainnya mewakili umat Kristen dalam gugatan dimaksud.
Untuk mendukung Tim Hukum, DPP MUKI berharap dukungan organisasi lainnya bersatu padu berjuang melalui surat dukungan tertulis dan ikut serta dalam arak-arakan kegiatan pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang.
Informasi selengkapnya dapat menghubungi Theresia Purba (Ketua LBH MUKI) Telp. 081315763958., Joice Ester Raranta (Wasekjen 2 DPP MUKI) Telp. 081382210019., Mawardin Zega (Sekjen DPP MUKI) Telp. 082111930085.
Terimakasih atas perhatian, dukungan dan respon Bapak/Ibu atas ajakan ini.
Djasarmen Purba, SH ll Ketum MUKI
Drs. Mawardin Zega, MTh ll Sekjen MUKI