Salam Sejahtera Bapak Presiden,
Salam Sejahtera Sebagaimana pernah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, perihal penutupan Gereja di Jambi maupun ditempat-tempat lain, dalam surat kami terdahulu. DPP MUKI beralamat di Gedung Lembaga Alkitab Indonesia (Lt. 6), mohon perhatian dan keseriusan Bapak Presiden, menyelesaikan intoleransi dan persekusi di Negara Republik Indonesia yang kita cintai.
Kami melapor bahwa selama lima (5) tahun terakhir ada 32 Gereja/Rumah Ibadah yang ditutup paksa oleh Pemerintah Daerah maupun warga yang melakukan persekusi dengan menyegel paksa pintu Gereja / Rumah Ibadah. Terakhir terjadi di Gereja Cikarang Kota Bekasi, April 2020 dan 13 September 2020 di Perumahan Citra Graha Prima Jonggol, Jawa Barat. Sejumlah Ormas, termasuk Fron Pembela Islam (FPI) menyegel paksa karena bangunan tidak berijin menurut kelompok masyarakat tersebut.
Salah satu pangkal masalah adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan Bersama tersebut tidak sebatas mengatur soal legalitas bangunan untuk Rumah Ibadah, tetapi juga bukti dukungan warga dan komposisi jumlah penduduk di sekitar Rumah Ibadah. Urusan Rumah Ibadah sering jadi masalah dan bisa mengarah jadi disintegrasi Bangsa.
MUKI berpendapat, dukungan jumlah pengguna dan dukungan Masyarakat sekitar menjadi patokan, maka hal tersebut telah melanggar Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28 E dan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : “ Negara menjamin Kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk Agama masing- masing dan untuk beribadat menurut Agama dan Kepercayaannya”.
Sehubungan dengan itu MUKI berharap kepada Bapak Jokowi untuk menyelesaikan persoalan yang sangat mendasar bagi Umat Beragama. Beribadah adalah salah satu keharusan dalam membangun hubungan Umat dalam suatu pertemuan (ritual) antara Tuhan dan Umat. Ibadah Kristen pada satu sisi adalah perintah Tuhan untuk menyembah Tuhan sebagaimana tersurat dalam isi Dasa Titah.
Bapak Presiden yang kami Hormati,
Jika Rumah Ibadah dipaksa ditutup oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, bagi kami umat Kristen atau pemeluk Agama lain tentu merasakan hal yang sama yaitu sangat menyakitkan dan melukai hati dan rasa ketidakadilan di Negara yang kita cinta ini.
Bapak Presiden yang kami Hormati,
Kami mohon kebijakan Bapak Presiden.Menindak Tegas Oknum Persekusi /Intoleransi.
- Menindak Tegas Oknum Persekusi /Intoleransi.
- Mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
- Percepatan RUU Perlindungan (Kebebasan) Umat Beragama.
Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden.
MUKI akan selalu mendukung setiap kebijakan Bapak Presiden yang memacu perjuangan demi Indonesia yang sejahtera, adil dan maju atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MUKI menyertai kepemimpinan Bapak Presiden dengan doa-doa kami yang tulus.
Jakarta, 26 September 2020
Djasarmen Purba, SH/Ketum DPP MUKI
Drs. Mawardin Zega, M.Th/Sekjen DPP MUKI