SUARAMUKI-Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat tentang rancangan Revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif DPR RI. Dalam pertemuan bersama di kantor MUKI kedua pimpinan ormas Kristen itu bersepakat untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama pada Selasa 10 September 2019.
Bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pendeta Indonesia (API) dan DPP MUKI menyampaikan peryataan dalam 4 poin yang pada intinya sebagai berikut:
1. Meminta kepada semua pihak, baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta seluruh elemen masyarakat untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa korupsi itu adalah tindakan kejahatan luar dan harus dilawan.
2. Menentang upaya-upaya pelemahan terhadap wewenang KPK dalam memberantas korupsi.
3. Menyerukan kepada ketua-ketua partai politik dan wakil-wakil rakyat di DPR-RI untuk peka mendengar suara rakyat.
4. Mendukung pernyataan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang menyatakan bahwa KPK telah bekerja dengan baik karena itu kami memohon agar Bapak Jokowi juga mendengar aspirasi masyarakat.
Dalam penyampaian pernyataan bersama penolakan itu dibacakan secara bergantian oleh Bapak Harsanto Adi didampingi Bapak Harry Saragih dari DPP API dan Bapak Santun Lumbangaol didampingi Bapak Ega Mawardin dan Ibu Joice Raranta dari DPP MUKI.
Ditempat terpisah Ketua Umum GERKINDO Bapak Yerry Tawaluyan dan Ketua Umum PCPI Bapak Jerry Rumahlatu menyampaikan pernyataan yang sama bahwa keduanya juga menolar Revisi UU KPK yang bernuansa melemahkan KPK. Dengan demikian sudah ada 4 ormas Kristen menyatakan penolakannya pada rencana perubahan pada UU KPK.
Penulis: MZ