MUKI PAPUA memang dibentuk pada awal tahun 2014 dan selama 5 tahun bekerja kita menyadari bersama organisasi ini perlu berbenah. Dari ketentuan Undang-Undang Ormas, setiap pengurus DPW atau provinsi berkewajiban membentuk pengurus DPD atau kabupaten/kota sejumlah 25% dari jumlah kab/kota dan setiap pengurus kabupaten/kota harus membentuk sekurang-kurangnya 1 Pimpinan Kecamatan atau pengurus kecamatan. Dan sepanjang 5 tahun MUKI di Papua belum melaksanakan UU Ormas, itulah sebabnya MUKI Papua harus berbenah.
Melalui paparan program yang dilakukan DPP MUKI disampaikan oleh Sekjen Ega Mawardin dihadapan Penasehat dan Pengawas MUKI pada tanggal 20 Januari 2020 memasukkan DPW PAPUA menjadi salah satu dari daerah yang ditutup kepengurusannya dan selanjutnya dilakukan pergantian seluruh pengurusnya. Saat yang sama DPP MUKI meminta Anggota Dewan Pengawas ibu Sofiah Maipauw asal Papua untuk membantu DPP MUKI mengkomunikasikan kembali MUKI di Papua dan Papua Barat.
Pucuk dicinta dan ulam tiba, anggota Dewan Pengawas bergerak cepat dan langsung melakukan komunikasi dengan pertemuan-pertemuan salah satu diantaranya bertemu Pengurus Sinode Gereja GKI Papua dan disusul pertemuan dengan sdr. Viktor seorang mantan aktifis GMKI dan hasil pertemuan itu DPP MUKI mengeluarkan surat tugas pembenahan MUKI PAPUA kepada sdr. Viktor dengan harapan segera dalam satu bulan ke depan MUKI PAPUA kembali berjaya. Harapan kita semua semoga MUKI PAPUA nantinya dapat memberikan kontribusi untuk membantu pemerintah memnyelesaikan masalah Papua. Semoga saja. MUKI memang hebat.
#mukidamaimukijaya
Penulis: MZ