Belajar berorganisasi berarti belajar untuk bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam pembagian tugas. Organisasi MUKI adalah organisasi yang berpedoman pada pembagian tugas dimana setiap jenjang harus memenuhi tugas pokok dan fungsinya yaitu melengkapi dokumen portofolio. Tidak melengkapi dokumen portofolio dianggap tidak mampu atau tidak cakap menjalankan tugasnya sebagai pimpinan organisasi.
Apakah portofolio itu? Secara etimologi, portofolio berasal dari dua kata, yaitu port (singkatan dari report) yang berarti laporan dan folio yang berarti penuh atau lengkap. Secara umum portofolio merupakan kumpulan dokumen kelompok atau lembaga atau organisasi atau sejenisnya yang bertujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Portofolio berarti dokumen atau berkas yang wajib disiapkan oleh pengurus. Bagi MUKI portofolio itu adalah kumpulan dokumen berupa syarat yang harus dipenuhi. Standar paling dasar adalah DPP harus memiliki 25% DPW yang memenuhi portofolio. DPW harus memiliki 25% DPD dari Kabupaten/Kota dan memenuhi portofolio. DPD harus memiliki setidaknya 1 Pimpinan Kecamatan. Syarat berikutnya adanya SKT atau tanda terima surat lapor keberadaan organisasi dari Kesbangpol provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Dengan sukacita dari 31 DPW yang telah memenuhi portofolio adalah Sulawesi Utara, Yogyakarta dan Kalimantan Timur. Sementara yang lain masih harus diupayakan kelengkapannya. Kalau tidak ada kecamatan maka otomatis DPD nya gugur, kalau tidka ada DPD otomatis DPW nya gugur dan begitu seterusnya. Harapan kita para Ketua DPW dan DPD semangat dalam memenuhi portofolio kalau tidak, organisasi kita masuk dalam kategori abal-abal.
Terima kasih pada DPW MUKI Kalimantan Timur, terima kasih kepada sahabat kami Bapak Janes Pandeiroot sebagai Sekretaris Wilayah dan para Ketua DPD se-Kalimanatan Timur sebagai provinsi ke-3 yang memenuhi portofolio setelah Sulut dan Yogyakarta. MUKI memang hebat.
#mukidamaimukijaya
Penulis: MZ