Adanya surat berantai yang ditujukan kepada MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) dari berbagai unsur masyarakat berupa permintaan kepada MUKI untuk menggugat pemerintah berkaitan dengan beredarnya buku Agama Islam dan Budi Pekerti untuk siswa kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA milik Negara yang isinya tentang iman Kristen yang bertentangan atau berbeda dengan iman Kristen yang diyakini oleh umat Kristen sendiri.
Adapun isi buku tersebut menjelaskan diantaranya adalah: Kitab Injil diturunkan kepada Nabi Isa pada permulaan abad 1 M. Kitab Injil diwahyukan di daerah Yerusalem. Kitab ini ditulis pada awalnya dengan menggunakan bahasa Suryani. Kitab ini menjadi pedoman bagi kaum Nabi Isa a.s., yakni kaum Nasrani. Kitab Injil berisi ajaran pokok yang sama dengan kitab- kitab sebelumnya. Namun, ada yang menghapus sebagian ajaran Kitab Taurat yang sudah tidak sesuai dengan zaman itu. Secara umum Kitab Injil berisi tentang : 1. Perintah untuk kembali mengesakan Allah Swt. 2. Membenarkan keberadaan Kitab Taurat. 3. Menghapus beberapa hukum dalam Kitab Taurat yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. 4. Menjelaskan bahwa kelak akan datang kembali rasul setelah Nabi Isa a.s., yaitu Nabi Muhammad saw. (di samping ada di Kitab Injil, penjelasan ini juga terdapat dalam Kitab Taurat) Kitab Inj³l diwahyukan oleh Allah Swt. kepada Nabi Isa as. Kitab Inj³l yang asli memuat keterangan-keterangan yang benar dan nyata, yaitu perintah-perintah Allah Swt. agar manusia meng-esa- kan dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Ada pula penjelasan, bahwa di dalam Kitab Inj³l terdapat keterangan bahwa di akhir zaman akan lahir nabi yang terakhir dan penutup para nabi dan rasul, yaitu bernama Ahmad atau Muhammad saw. Hanya saja Inj³l pun senasib dengan Taur?t , yakni sudah mengalami perubahan dan penggantian yang dilakukan oleh tangan manusia. Dan beberapa hal lainnya sebagaimana dijelaskan dalam surat berantai itu.
Menanggapi permintaan tersebut Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) secara bersama-sama pada Selasa (2/3/2021) mengajukan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memintakan klarifikasi dan permohonan untuk menarik buku tersebut dari peredaran agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan umat khususnya umat Kristen. Hal itu dilakukan sebagai respon terhadap tuntutan umat yang meminta MUKI untuk menyalurkan aspirasi sehubungan dengan permintaan tersebut. Adapun maksud dan tujuan dari surat per- mohonan klarifikasi ini adalah terkait isi dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas VIII dan XI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014.
3. Bahwa menurut hemat kami tafsir atau kajian terhadap ajaran Agama Kristen yang tidak sesuai dengan fakta Ajaran Kristen yang dituangkan dalam buku Pelajaran Pendidikan Agama Islam bagi Murid beragama Islam tersebut, tidak patut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Bahwa menurut hemat kami keberadaan buku-buku tersebut mengundang kekeliruan paham terhadap Ajaran Kristen serta berpotensi mengoyakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan toleransi antar umat beragama yang selama ini telah dibangun oleh semua elemen anak bangsa.
5.Kesimpulan kami keberadaan buku tersebut harus dilarang untuk dipergunakan sebagai bagian dari materi pendidikan, serta dilakukan penarikan dari peredaraannya.
6. Di tengah-tengah kesibukan Bapak Menteri, kami kiranya diberi kesempatan beraudensi dan sekaligus menyampaikan pokok-pokok pikiran dari kami Asosiasi Pendeta Indonesia dan Majelis Umat Kristen Indonesia dan sekaligus mendapatkan penjelasan dan jawaban atas permintaan kami tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum API : Pdt. Brigjen TNI (Pur) Drs. Harsanto Adi S. MM,.M.Th., Wakil Sekertaris Jenderal API : Pdt. Estefanus Balaati, S.Th. dan Ketua Umum MUKI : Djasarmen Purba, SH., Sekertaris Jenderal MUKI : Drs. Mawardin Zega, M.Th. (MZ)