Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), mengajukan Surat Terbuka ini, sebagai ungkapan keprihatinan kami terhadap pembakaran gedung gereja GTM Uru, Dusun Paladin, Kab. Mamasa, Sulawesi Barat, yang terjadi pada 26 Juni 2021.
Pembakaran/perusakan gedung gereja telah sering terjadi di Indonesia; dan hal ini menyakitkan hati kami umat Kristen; demikian pula dengan pembakaran gedung gereja di Mamasa ini. Pembakaran/perusakan rumah ibadah, di manapun dilakukan di Indonesia, selain menyakiti pemilik rumah ibadah tersebut, juga mengancam persaudaraan kebangsaan Indonesia. Kami mengajak semua komponen bangsa untuk secara bersama-sama mencegah terjadinya pembakaran/perusakan rumah ibadah agama apapun, dan di manapun, di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Kepada Bapak Presiden, kami mohon keadilan.
Kami mohon agar pelaku pembakaran/perusakan gedung gereja di Mamasa, dibawa ke Pengadilan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Kami mohon agar Presiden memerintahkan aparat Negara di daerah tersebut untuk melindungi warga masyarakat yang menjalankan ibadah agamanya.
Kami mohon agar Pemerintah bersedia memperbaiki gedung gereja yang rusak, agar dapat digunakan kembali beribadah.
Kepada Bapak Presiden, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap permohonan kami ini.
Jakarta, 05 Juli 2021
Teriring Salam dan Doa
Djasarmen Purba, SH/Ketum MUKI
Drs. Mawardin Zega, M.Th/Sekjen MUKI